Suarasatu.co, Anambas – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Jembatan Selayang Pandang II (SP II) di Kabupaten Kepulauan Anambas yang saat ini tengah bergulir.
Pernyataan tersebut disampaikan Ansar menyusul langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri yang telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan intensif.
“Saya kira kita hormati pemeriksaan ini, dan tentunya hasilnya kita lihat serta kita tunggu bersama-sama,” ujar Ansar saat dikonfirmasi suarasatu.co, di sela-sela kunjungannya ke Anambas, Minggu (12/4/2026).
Ia menegaskan, semua pihak sebaiknya memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan transparan.
Pemerintah Provinsi atau Pemprov Kepri kata dia, juga berharap pembangunan jembatan tersebut tidak bermasalah.
“Ya kita tentu berharap, semoga tidak ada masalah berarti dalam pembangunan proyek jembatan SP II tersebut,” katanya.
Ansar juga mengingatkan bahwa setiap proyek pembangunan pasti akan melalui proses evaluasi.
Oleh karena itu, kualitas pekerjaan harus menjadi perhatian utama.
“Ini juga perlu menjadi perhatian kita semua, karena apa pun yang kita bangun pasti ada yang mengevaluasi dan menilai. Harapan kita, setiap proyek bisa dibangun dengan kualitas yang baik,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditkrimsus Polda Kepri terus mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, mulai dari unsur pemerintah daerah, legislatif, hingga pihak swasta.
Untuk memastikan kondisi riil di lapangan, tim penyidik bahkan turun langsung ke Anambas melakukan pemeriksaan fisik konstruksi jembatan.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, dari kawasan depan RSUD Tarempa hingga Masjid Agung Baitul Makmur.
“Ya, kami melakukan pemeriksaan dan pengukuran struktur bangunan jembatan untuk memastikan kondisi eksisting di lapangan,” ujar salah satu penyidik belum lama ini kepada Suarasatu.co.
Dalam proses tersebut, tim dibagi menjadi dua regu. Regu pertama melakukan pengukuran panjang jembatan dan mencatat hasil sekitar 1.225 meter.
Sementara regu kedua memeriksa kondisi tiang pancang di bawah jembatan menggunakan kapal pompong.
Selain itu, penyidik juga mengecek kondisi pondasi batu miring di bagian pangkal dan ujung jembatan, serta mengukur abutmen di kedua sisi sebagai bagian dari verifikasi konstruksi.
Sedikitnya empat orang dari unsur pemerintah turut mendampingi tim selama pemeriksaan berlangsung.
Tak hanya di lapangan, pemeriksaan juga dilakukan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk melengkapi keterangan dari sejumlah pihak terkait.
“Pemeriksaan di lokasi ini kemungkinan berlangsung sampai lima hari hingga satu minggu, tergantung kebutuhan di lapangan,” kata penyidik.
Ia menambahkan, perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus akan disampaikan secara resmi oleh Humas Polda Kepri.
Diketahui, proyek pembangunan Jembatan SP II menelan anggaran sekitar Rp77 miliar yang bersumber dari dana sharing antara APBD Kabupaten Kepulauan Anambas dan Provinsi Kepulauan Riau.
Jembatan dengan panjang sekitar 1.150 hingga 1.200 meter tersebut dikerjakan selama tiga tahun dan mulai difungsikan pada 2022.(Ven)

















