Suarasatu.co, Anambas – PT PP (Persero) Tbk angkat bicara terkait dugaan wanprestasi yang dilakukan salah satu subkontraktornya terhadap warga di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dugaan tersebut mencuat setelah dua warga setempat mengaku belum menerima pembayaran atas jasa yang telah mereka berikan dalam proyek pembangunan RSUD Tarempa Tipe C.
Dua warga yang dimaksud, Edis dan Nyepi, mengaku mengalami kerugian karena jasa katering dan sewa sepeda motor yang mereka sediakan untuk kebutuhan proyek belum dilunasi oleh mandor berinisial Y.
Menanggapi persoalan tersebut, SAM PT. PP KSO, Arief menyatakan, bahwa permasalahan itu berada di luar sepengetahuan pihak perusahaan.
Meski demikian, ia tidak menampik adanya informasi terkait belum tuntasnya pembayaran kepada warga.
“Persoalan ini sebelumnya tidak kami ketahui. Namun setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penelusuran internal,” ujar Arief, Minggu (1/3/2026).
Ia menjelaskan, dari sisi administrasi dan anggaran, perusahaan telah menyalurkan dana kepada mandor yang bersangkutan sebelum persoalan ini mencuat.
“Dari sisi perusahaan, kewajiban pembayaran kepada subkontraktor sudah kami selesaikan. Artinya, anggaran untuk kebutuhan tersebut telah kami bayarkan kepada mandor Y,” jelasnya.
Kendati demikian, Arief menegaskan, bahwa PT PP tidak akan lepas tangan dan siap menjembatani penyelesaian antara mandor dan warga yang dirugikan.
“Kami akan memfasilitasi penyelesaian ini agar hak-hak warga dapat segera dipenuhi. Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan dalam proyek ini,” tegasnya.
Arief menekankan, mandor berinisial Y, telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut.
“Mandor Y sudah menyampaikan kepada kami bahwa ia akan menyelesaikan kewajibannya. Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas,” kata Arief.
Sebelumnya diberitakan, dugaan tunggakan pembayaran mencuat dalam proyek pembangunan RSUD Tarempa tipe C, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Seorang mandor proyek berinisial Y disebut belum melunasi kewajiban jasa katering dan sewa motor, menyebabkan kerugian warga mencapai Rp13,5 juta.
Warga yang mengalami kerugian atas ulah janji manis Y, diketahui bernama Edis dan Nyepi.
Kerja sama antara warga dan Y meliputi penyediaan jasa katering serta penyewaan sepeda motor untuk mendukung operasional proyek.
Dalam perjanjian, disepakati pembayaran jasa katering sebesar Rp37,5 juta dan sewa sepeda motor Rp6 juta untuk jangka waktu enam bulan.
Namun, hingga masa kontrak berakhir, pembayaran yang diterima warga tidak sesuai dengan nilai yang disepakati.
Edis, salah satu pihak yang dirugikan, menyebutkan bahwa Y baru membayarkan Rp30 juta untuk jasa katering dan Rp4 juta untuk sewa sepeda motor.
“Masih ada tunggakan untuk katering sebesar Rp7,5 juta dan sewa motor Rp2 juta. Itu belum termasuk biaya perbaikan motor yang rusak parah akibat tabrakan, yang mencapai Rp4 juta,” ujar Edis.
Menurutnya, sepeda motor yang disewakan ditemukannya tergeletak di bawah pohon dalam kondisi rusak berat akibat kecelakaan.
Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami Edis dan Nyepi diperkirakan mencapai Rp13,5 juta.(Ven)

















