Suarasatu.co, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa (30/12/2025) melaksanakan rapat asistensi pembahasan Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, khususnya terkait perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji pegawai.
Rapat yang berlangsung di Aula Balairung Wan Seri Beni, Dompak, dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Luki Zaiman Prawira. Kegiatan ini dihadiri oleh kepala OPD se-Pemprov Kepri, narasumber Sapto Hartono selaku Kepala Seksi Pengawasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang, para penyelenggara keuangan, serta bendahara di lingkungan Pemprov Kepri.
Dalam sambutannya, Luki menekankan pentingnya rapat ini agar seluruh penyelenggara keuangan, baik kepala OPD maupun bendahara masing-masing OPD, memahami aturan serta metode perhitungan PPh Pasal 21. Pembahasan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pemotongan Pajak terkait penghasilan orang pribadi.
“Ke depan jangan sampai masih terdapat pegawai yang tidak memahami perubahan penerapan peraturan terkait perhitungan PPh Pasal 21. Jangan sampai ketidakpahaman ini menimbulkan persoalan baru di kalangan pegawai atau muncul keluhan yang berujung pada kesalahpahaman di ruang publik,” paparnya.
Luki berharap peserta rapat dapat menjadi narahubung yang memberikan informasi kepada seluruh pegawai Pemprov Kepri terkait pemahaman perhitungan pajak tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri, Veni Meitaria Detiawati, menyampaikan bahwa rapat asistensi dan sosialisasi ini merupakan kegiatan kedua yang dilaksanakan pada tahun 2025. Rapat pertama telah digelar pada Februari 2025 lalu, dan kegiatan kali ini merupakan kelanjutan sebagai tindak lanjut atas temuan BPK terkait perhitungan PPh Pasal 21 terhadap TPP dan gaji pegawai.
“Perlu dilakukan kembali penyesuaian dan perhitungan pajak PPh Pasal 21 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Veni.(*Ian)

















