Peningkatan Pelayanan Publik di Kabupaten Bengkalis: 6 Prinsip yang Diperhatikan

0
6

Suarasatu.co, Bengkalis – Pemerintah Kabupaten Bengkalis menggelar kegiatan peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik dan penilaian mandiri Organisasi Penyelenggara Pelayanan (OPP) untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Bupati Bengkalis, Kasmarni, melalui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Johansyah Syafri, menekankan pentingnya memperhatikan enam prinsip dalam penyusunan dan penerapan standar pelayanan publik.

Keenam prinsip tersebut meliputi kesederhanaan, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, keberlanjutan, transparansi, dan keadilan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Kami menyambut baik dengan diselenggarakannya kegiatan ini, sebagai salah satu upaya berkelanjutan kita semua untuk senantiasa memberikan pelayanan yang berkualitas, mudah, cepat, terjangkau, dan setara kepada masyarakat,” ujar Johansyah Syafri.

Menurut Johansyah Syafri, standar pelayanan publik harus mudah dimengerti, mudah diikuti, dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat. Selain itu, penyusunan standar pelayanan juga harus melibatkan masyarakat dan pihak terkait guna mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan.

Kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk melakukan evaluasi internal dan meningkatkan kinerja pelayanan publik. Dengan demikian, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Bengkalis dapat menjadi lebih baik dan memenuhi harapan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Kehadiran mereka menjadi bukti komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bengkalis.(*Anuar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini