Polda Kepri Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

0
7

Suarasatu.co, Batam – Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus kejahatan luar biasa berupa dugaan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri sejak usia dini. Pelaku berinisial TR (49) kini ditahan dan dijerat dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic, Rabu (8/4/2026).

Dijelaskan, perbuatan bejat ini bermula sejak tahun 2018 setelah ibunda korban meninggal dunia. Korban yang saat itu baru berusia 5 tahun dibawa tersangka ke Tanjung Batu.

“Sejak tahun 2020 hingga 2022, saat korban berusia 7 hingga 9 tahun, ia mulai mengalami pencabulan. Persetubuhan pertama dilakukan tahun 2022 di Karimun,” ujar Nona.

Aksi keji terus berlanjut hingga tahun 2026. Tersangka membawa korban ke Batam dengan modus menipu, dan melakukan eksploitasi seksual hampir setiap hari hingga Maret 2026.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri mengirim pesan kepada sepupunya menceritakan penderitaannya.

“Tersangka menggunakan modus menjanjikan uang jajan dan handphone baru untuk memaksa korban taat. Kejadian terakhir terjadi pada 30 Maret 2026 di sebuah rumah kos,” tambah Ronni.

Penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit HP, pakaian korban, dan seprai bekas pakai. Tersangka kini dijerat Pasal 473 Ayat (4) KUHP dengan ancaman penjara 3 hingga 15 tahun.

Saat ini, korban berusia 13 tahun telah diamankan di safe house dan akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma. Polda Kepri mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui kekerasan terhadap anak melalui Call Center 110.(*Marito)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini