Polres Anambas Musnahkan 56,51 Gram Sabu, Dua Tersangka Dihadirkan

0
65
Polres Anambas musnahkan barang bukti narkotika seberat 56,51 gram. Kedua tersangka HN dan PL dihadirkan dalam pemusnahan mengenakan baju oranye dan topi penutup muka di Mako Polsek Siantan, Kamis, 12/2/2026. (Foto: Noven/Suarasatu.co)

Suarasatu.co, Anambas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 56,51 gram di Mako Polsek Siantan, Kamis (12/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Anambas beserta jajaran dan instansi vertikal terkait.

Dua tersangka berinisial HN dan PL turut dihadirkan dengan pengawalan ketat untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan.

Pantauan di lokasi, kedua tersangka mengenakan baju tahanan oranye, wajah tertutup penutup kepala, serta tangan diborgol plastik.

Keduanya terlihat tertunduk dan sesekali berbisik saat barang bukti dimusnahkan.
Usai kegiatan, mereka kembali digiring petugas meninggalkan lokasi.

Dalam giat pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu diketahui memiliki berat total 58,2 gram.

Dari total tersebut, sebanyak 56,51 gram dimusnahkan. Sementara 1,3802 gram dan 0,3791 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah A.B mengungkapkan, barang bukti merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi berbeda dengan dua orang pelaku berinisial HN dan PL.

“Barang bukti ini positif mengandung metaphetamin berdasarkan hasil uji laboratorium dan telah mendapatkan penetapan status dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas,” ujar AKBP I Gusti.

Ia menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen Polres Anambas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan.

“Dari total barang bukti yang berhasil disita, kami mengasumsikan telah menyelamatkan kurang lebih 234 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Sementara itu, PS Kanit Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Aipda Olden Siahaan mengatakan, barang bukti yang diamankan diduga merupakan bagian dari narkotika yang sebelumnya ditemukan hanyut di wilayah perairan setempat.

“Dari hasil pendalaman kami, barang bukti sabu ini masih termasuk bagian dari narkotika yang ditemukan hanyut di perairan kita beberapa tahun lalu. Memang barang itu masih ada, hanya saja tidak dapat kami sisir seluruhnya,” ujar Olden.

Ia menjelaskan, tersangka PL pertama kali menemukan sabu tersebut pada Februari 2025 sebanyak satu kantong dengan perkiraan berat sekitar satu kilogram. Saat ditemukan, sebagian barang dalam kondisi basah.

“Ketika ditemukan, kondisinya sebagian basah. Kemudian disisihkan yang masih dianggap layak, sekitar setengah kilogram, lalu dibawa pulang ke rumahnya. Awalnya, niat pelaku hanya untuk disimpan dan dipakai sendiri,” jelasnya.

Namun, karena jumlahnya cukup banyak, PL kemudian memberi tahu HN.

Awalnya PL sempat menolak memberikan barang tersebut karena takut. Akan tetapi, setelah dibujuk dan tergiur keuntungan dari penjualan ke luar daerah, tepatnya ke Natuna, PL akhirnya bersedia menjual.

Transaksi pertama dilakukan dengan penjualan satu paket kecil seharga Rp800 ribu.

Selanjutnya, HN kembali membeli sekitar 1 gram dengan harga Rp15 juta, kemudian 1,5 gram seharga Rp21 juta, dan terakhir 2 gram seharga Rp35 juta.

“Penjualannya dilakukan ke luar daerah, yakni Natuna. Pelaku HN ini memang sudah menjadi target operasi kami karena berdasarkan pendalaman sejak 2025, yang bersangkutan cukup aktif dalam penyalahgunaan narkotika,” ungkap Olden.

HN ditangkap di kawasan Tarempa. Saat penangkapan, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di dalam kapal. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan PL di Desa Nyamuk.

“Kami amankan terlebih dahulu HN di Tarempa, dan barang bukti ditemukan disembunyikan di kapal. Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan PL di Desa Nyamuk,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 602 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ven)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini