
Suarasatu.co, Anambas – Di tengah upaya pemerintah mendorong percepatan pembangunan infrastruktur, isu dugaan sengketa lahan proyek Jalan Lingkar Bajau di Kabupaten Kepulauan Anambas mencuat.
Kabar adanya warga yang meminta ganti rugi atas lahannya pun beredar, namun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat memastikan hal tersebut tidak berdasar secara kebijakan.
Kepala Dinas PUPR Anambas, Andyguna Hasibuan, menegaskan bahwa pembangunan jalan di daerahnya tidak pernah menggunakan skema pembebasan lahan, apalagi disertai ganti rugi kepada masyarakat.
“Sejak Kabupaten Kepulauan Anambas berdiri, Dinas PUPR tidak pernah melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan. Jadi tidak ada ganti rugi,” kata Andyguna, saat dikonfirmasi, pada Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut didasarkan pada prinsip bahwa pembangunan jalan tidak mengubah fungsi utama lahan, berbeda dengan pembangunan gedung atau fasilitas lain yang memerlukan alih fungsi lahan secara formal.
“Kalau kita bangun gedung, itu jelas mengubah fungsi lahan. Tapi kalau jalan, semua dataran pada dasarnya bisa dimanfaatkan untuk akses. Itu yang menjadi dasar kami,” ujarnya.
Menurut Andyguna, pendekatan yang dilakukan pemerintah selama ini lebih mengedepankan komunikasi persuasif dan kekeluargaan kepada masyarakat, khususnya jika trase jalan melintasi lahan milik warga.
“Biasanya kami melakukan pendekatan agar masyarakat bersedia menghibahkan lahannya. Alhamdulillah, selama ini masyarakat sangat mendukung pembangunan jalan dan hampir tidak pernah ada masalah berarti,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada alokasi anggaran untuk ganti rugi lahan dalam proyek jalan tersebut.
“Memang tidak ada anggaran untuk ganti rugi. Jadi kalau ada isu soal itu, kami pastikan tidak ada pembebasan lahan,” tegasnya.
Terkait kabar adanya warga yang keberatan, Andyguna mengaku belum menerima laporan resmi ke instansinya.
“Riak-riaknya mungkin ada, tapi secara resmi ke kami belum ada. Misalnya dalam bentuk surat, itu belum pernah kami terima,” katanya.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang dialog apabila terdapat masyarakat yang merasa dirugikan.
“Kalau memang ada yang keberatan, tentu akan kami lakukan pendekatan secara kekeluargaan,” tambahnya.
Di sisi lain, pembangunan Jalan Lingkar Bajau tetap menjadi prioritas pemerintah daerah.
Bahkan, Bupati Anambas telah mengusulkan kelanjutan proyek tersebut ke Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) melalui skema Inpres Jalan Daerah (IJD).
“Mudah-mudahan kalau tidak ada halangan, kelanjutan pembangunan bisa dilaksanakan tahun ini. Pertengahan April nanti kami diundang BPJN untuk finalisasi review,” ungkap Andyguna.
Ia memastikan, secara administratif usulan tersebut tidak mengalami kendala berarti.
“Insya Allah secara administrasi bisa dan tidak ada masalah,” ujarnya.
Namun demikian, keterbatasan anggaran daerah masih menjadi kendala utama dalam melanjutkan pembangunan.
“Masalahnya saat ini pemerintah daerah belum mampu melanjutkan pembangunan karena keterbatasan anggaran,” jelasnya.
Diketahui, proyek Jalan Lingkar Bajau telah dimulai sejak 2017. Hingga kini, sekitar 800 meter jalan telah dibangun dengan struktur beton, sementara pembukaan badan jalan telah mencapai beberapa kilometer.
“Kalau pembukaan jalan sudah sampai ke arah Etang menuju Desa Nyamuk,” kata Andyguna.
Secara keseluruhan, anggaran yang telah digelontorkan untuk proyek ini diperkirakan mencapai Rp15 hingga Rp20 miliar.
Jalan Lingkar Bajau direncanakan memiliki panjang lebih dari 14 kilometer dan akan menjadi jalur penghubung antar desa guna memperkuat konektivitas di wilayah Kepulauan Anambas.(Ven)
















