Septian Nugraha Pimpin Laporan Pansus Pokok Pikiran DPRD 

0
12

Suarasatu.co, Bengkalis – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar rapat paripurna terkait laporan Panitia Khusus (Pansus) Pokok Pikiran DPRD sekaligus pengambilan keputusan pada Senin, 24 Februari 2025.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha, S.E., M.IP., didampingi Wakil Ketua I M. Arsya Fadillah, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, dr. Ersan Saputra, T.H., yang mewakili Bupati Bengkalis.

Dalam sambutannya, Septian Nugraha menyampaikan bahwa Pansus Pokok Pikiran DPRD Bengkalis telah dibentuk sejak rapat paripurna 10 Februari 2025. Pansus ini bertugas menyusun pokok-pokok pikiran DPRD yang nantinya akan diintegrasikan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.

“Tujuan dari pembentukan Pansus ini adalah menyamakan persepsi dan pendapat agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hasilnya akan diimplementasikan dalam penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD yang menjadi bagian dari perencanaan daerah,” ujar Septian.

Juru bicara Pansus, Hendra, S.T., menambahkan bahwa penyampaian pokok-pokok pikiran ini merupakan agenda rutin tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Selain itu, penyusunan pokok-pokok pikiran ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Beberapa poin utama dalam pokok pikiran DPRD Bengkalis yang telah dirangkum dari hasil reses fraksi mencakup:

1. Pembangunan Infrastruktur – Mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pembangunan dan perbaikan infrastruktur.

2. Pengembangan Pariwisata – Mendorong upaya peningkatan dan pengembangan potensi wisata daerah.

3. Pelayanan Kesehatan – Peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat.

4. Pembangunan SDM – Mendorong program pembangunan sumber daya manusia di berbagai sektor.

5. Penyelesaian Pelayanan Roro – Mengatasi persoalan layanan penyeberangan Roro yang sering dikeluhkan masyarakat.

6. Pengelolaan Sampah – Menyelesaikan permasalahan sampah di seluruh wilayah Kabupaten Bengkalis.

7. Dukungan untuk Pertanian dan Perkebunan – Memberikan bantuan kepada petani dan pekebun.

8. Alih Fungsi Lahan – Memfasilitasi penyelesaian alih fungsi lahan yang telah menjadi permukiman atau perkebunan masyarakat.

Sebelum diambil keputusan, Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha, meminta tujuh fraksi untuk menyampaikan pendapat mereka.

Ketujuh fraksi tersebut adalah, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Bintang Demokrat Karya, dan Fraksi Amanat Perindo Persatuan.

Secara prinsip, seluruh fraksi menyetujui rancangan keputusan dewan dan menyepakati untuk menetapkannya sebagai keputusan resmi DPRD Kabupaten Bengkalis.

Dengan disahkannya pokok-pokok pikiran DPRD ini, diharapkan dapat menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan daerah yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Bengkalis.(Anuar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini