Suarasatu.co, Bengkalis – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis melakukan razia dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum pada Sabtu, 7/2/2026.
Razia dilakukan di sejumlah hotel dan tempat-tempat yang dianggap berpotensi menjadi sumber gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
Kasatpol PP Kabupaten Bengkalis Alfahrurrazy melalui Plh. Kepala Bidang Trantibum dan Pengendalian Penduduk (PPD) Darmansyah menyampaikan, razia ini dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya.
“Kegiatan razia ini kita lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait pelanggaran ketertiban umum yang mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat di sekitarnya,” ungkap Darman.
Darman juga menambahkan, menjelang dan selama bulan Ramadhan akan dilakukan pengetatan pengawasan di titik-titik yang dinilai rawan pelanggaran.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan, apalagi dalam waktu dekat kita akan memasuki bulan suci Ramadhan. Perlu adanya upaya bersama untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” katanya.
Dalam razia tersebut, petugas mengedepankan pendekatan persuasif. Sejumlah remaja dan pemilik usaha yang terjaring diberikan himbauan serta pembinaan, dan diingatkan agar tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan Perda maupun norma sosial.(*Anuar)

















