Suarasatu.co, Bengkalis – DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna untuk menyetujui hibah Barang Milik Daerah, sebagai tindak lanjut laporan hasil kajian Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis pada Senin, 19 Januari 2026.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis Hendrik Firnanda Pangaribuan, dengan kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha serta perwakilan Bupati Bengkalis berupa Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Ersan Saputra, TH.
Dalam pembukaan, Hendrik menyampaikan bahwa agenda rapat ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil kajian Komisi II yang telah menelaah secara mendalam usulan hibah Barang Milik Daerah. Pelaksanaan rapat sesuai dengan Pasal 118 ayat (2) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2025.
Dijelaskan dalam rapat bahwa pemindahtanganan Barang Milik Daerah diatur dalam Pasal 106 hingga Pasal 108 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Hibah tersebut juga didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan pihak terkait terkait pembangunan kompleks pergudangan di wilayah kabupaten.
Ersan Saputra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Komisi II.
Menurutnya, kolaborasi ini menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga transparansi pengelolaan aset daerah dan tertib administrasi, sehingga mekanisme hibah yang sesuai ketentuan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.(*Anuar)

















