Suarasatu.co, Batam – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan. Rapat tersebut membahas permasalahan lahan di Perumahan Marchelia Tahap II antara pihak perusahaan dan warga, yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Batam, Rabu (4/3/2026) siang.
Rapat dipimpin langsung oleh Anggota Komisi I Muhammad Fadli, S.H., didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I Jimmi Simatupang dan Sekretaris Komisi I Anwar Anas. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi I lainnya yakni Dr. Muhammad Mustofa, S.H., M.H. dan Tumbur Hutasoit, S.H.
Diketahui, RDPU terkait persoalan lahan di Perumahan Marchelia Tahap II ini telah beberapa kali dilakukan sebagai upaya mediasi antara warga dan pihak pengembang. Dalam RDPU kali ini, Komisi I kembali memfasilitasi pertemuan antara perwakilan warga yang membeli rumah dan lahan di kawasan tersebut dengan para pengembang.
Para pengembang yang hadir antara lain Pimpinan PT Anugrah Cipta Artha Segara, Pimpinan PT Karimun Pinang Jaya, Pimpinan PT Putri Selaka Kencana, serta Pimpinan PT Putra Jaya Bintan. Sementara itu, warga diwakili oleh Pimpinan Forum Komunikasi Penyelesaian Perumahan Marchelia Tahap II (FORKOM).
Selain kedua belah pihak, turut hadir pula dalam rapat tersebut Ketua RT/RW 004/009 Kelurahan Taman Baloi, pejabat Direktorat Lahan BP Batam, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, perwakilan Satpol PP, Camat Batam Kota, serta Lurah Taman Baloi.
Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Fadli berharap agar antara warga dan pihak pengembang dapat mencapai kesepakatan terkait pendataan warga yang memiliki bangunan maupun lahan di kawasan Perumahan Marchelia Tahap II.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini telah memiliki putusan dari Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat membuka diri demi penyelesaian masalah yang tidak berlarut-larut.
“Kita harapkan dalam pertemuan ini terkait data warga sudah dapat disepakati sehingga kita bisa membahas hal teknis lainnya,” tegasnya.(*Dan)

















