
Suarasatu.co, Anambas – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan daerah secara cermat di tengah keterbatasan kemampuan fiskal.
Hal itu, ia sampaikan saat memberi sambutan dalam agenda Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah APBD 2027, di Gedung DPRD Anambas, Rabu (21/10/2026).
Pasalnya, pendapatan transfer masih mendominasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2027, dengan nilai mencapai Rp707,91 miliar atau sekitar 95,25 persen dari total pendapatan daerah.
Dalam rancangan tersebut, total pendapatan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas ditargetkan sebesar Rp743,17 miliar.
Besarnya ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya membuat pemerintah daerah perlu menetapkan prioritas belanja secara terukur agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Aneng menegaskan, APBD bukan sekadar dokumen anggaran tahunan, melainkan instrumen penting untuk menentukan arah pembangunan dan memastikan penggunaan keuangan daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Penyusunan APBD harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, tepat guna, dan bertanggung jawab. Setiap anggaran yang kita alokasikan harus benar-benar mendukung prioritas pembangunan, pemenuhan pelayanan dasar, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Aneng.
Menurutnya, penyusunan APBD 2027 harus disesuaikan dengan kemampuan riil keuangan daerah, kebutuhan belanja, serta prioritas pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dengan perencanaan yang matang, anggaran yang tersedia diharapkan dapat digunakan secara optimal dan tepat sasaran.

Berdasarkan rincian Rancangan APBD 2027, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan sebesar Rp35,10 miliar.
Penerimaan tersebut bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Sementara itu, pendapatan transfer mencapai Rp707,91 miliar, terdiri dari transfer pemerintah pusat sebesar Rp669,71 miliar dan transfer antar daerah sebesar Rp38,20 miliar.
Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp156,86 juta.
Kondisi tersebut, kata Aneng, menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat sumber pendapatan sendiri sekaligus menjaga koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Kita harus terus berupaya mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah, baik dari pajak, retribusi maupun sumber pendapatan lain yang sah. Di sisi lain, koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi juga perlu diperkuat agar dukungan terhadap pembangunan dan program prioritas daerah dapat terus terjaga,” katanya.
Dari sisi belanja, Rancangan APBD Anambas 2027 mengalokasikan Rp612 miliar untuk belanja operasi, yang mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, serta bantuan sosial.
Belanja modal direncanakan sebesar Rp40,09 miliar untuk membiayai kebutuhan pengadaan tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, serta aset tetap lainnya.
Selain itu, belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp500 juta.
Sementara belanja transfer mencapai Rp91,07 miliar, terdiri dari belanja bantuan keuangan sebesar Rp89 miliar dan belanja bagi hasil sebesar Rp2,07 miliar.
Aneng menekankan, keterbatasan kemampuan fiskal tidak boleh membuat pengelolaan anggaran kehilangan arah.
Setiap perangkat daerah harus mampu menentukan kebutuhan yang paling mendesak dan memastikan program yang disusun memiliki sasaran yang jelas.
“Kehati-hatian dalam mengelola anggaran bukan berarti sekadar mengurangi belanja. Yang paling penting adalah memastikan setiap sumber daya yang kita miliki dialokasikan untuk kebutuhan prioritas dan kegiatan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar penggunaan APBD tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi harus memperhatikan hasil yang dicapai.
Program pemerintah harus memiliki target terukur dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terutama dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan keberlanjutan pembangunan.
Menurut Aneng, sinergi seluruh perangkat daerah diperlukan agar pelaksanaan program berjalan efektif, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah daerah juga harus menjaga keseimbangan antara pemenuhan kewajiban, belanja rutin, pembangunan infrastruktur, dan kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Aneng menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah membahas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Ia berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD dapat melanjutkan tahapan pembahasan sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya berharap pembahasan APBD ini dapat diselesaikan dengan baik melalui semangat kebersamaan dan tanggung jawab bersama. Kita ingin APBD yang benar-benar berpihak kepada masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Anambas,” tutup Aneng. (Adv)
















