
Suarasatu.co, Tanjungpinang – Tim Kuasa Hukum yang mewakili 31 mantan pekerja PT Swakarya Indah Busana, Rijalun Sholihin Simatupang dan Ade Irawan, meminta perusahaan segera melunaskan hak-hak para buruh yang telah dikukuhkan melalui putusan hukum. Nilai total yang harus dibayarkan perusahaan mencapai Rp2.118.632.439, berdasarkan dua putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 50/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg dan nomor 49/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg, yang dibacakan Majelis Hakim dipimpin oleh Fausi, didampingi Hakim Adhoc PHI Yasokhi Zalukhu dan Housni Mubaroq.
Dalam amar putusan nomor 50/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg, hakim mengabulkan sebagian gugatan dan menetapkan terputusnya hubungan kerja sejak putusan diucapkan. Perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, kekurangan upah, serta THR 2025 sebesar Rp935.961.529.
Sementara itu, dalam perkara nomor 49/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg, hakim juga mengabulkan sebagian gugatan dengan putusnya hubungan kerja terhitung sejak putusan. Nilai yang harus dibayarkan meliputi hak-hak sebesar Rp943.509.746 serta pembayaran upah selama proses perkara sebesar Rp239.161.164.
Kuasa Hukum para pekerja, Ade Irawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula setelah 31 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebagian besar dari mereka, sekitar 11 orang, telah mengabdi sejak tahun 1995, sedangkan sisanya bekerja selama kurang lebih 6 tahun. Para pekerja, yang mayoritas berusia di atas 50 tahun, kerap menerima upah tidak menentu berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp1 juta per bulan dengan jadwal pembayaran yang tidak jelas.
“Sebelum masuk jalur hukum, kami sudah berupaya mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, namun pihak perusahaan tidak merespons dan menolak membayar hak pesangon mereka. Padahal, bagi ibu-ibu pekerja ini, pesangon tersebut akan digunakan untuk membuka usaha baru sebagai bekal kehidupan selanjutnya,” ungkap Ade Irawan, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan kemenangan di meja hijau, total kewajiban perusahaan yang terakumulasi mencapai Rp2.118.632.439. Ade bersyukur putusan ini berpihak pada keadilan bagi para mantan buruh.
Rekan sejawatnya, Rijalun Sholihin Simatupang, menegaskan agar PT Swakarya Indah Busana tidak menyepelekan keputusan pengadilan sebagai produk hukum negara. Pihaknya membuka ruang negosiasi bagi perusahaan guna mencapai kesepakatan pembayaran yang saling menguntungkan.
Namun, Rijalun memberikan peringatan tegas agar perusahaan tidak berupaya melarikan aset, menyembunyikan, maupun menjual kekayaan perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran. Jika hal itu terjadi, tim hukum akan segera mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kami memberikan waktu 14 hari pasca penetapan putusan untuk menindaklanjuti. Kami harap pihak perusahaan hadir bernegosiasi agar hak 31 orang pekerja ini dapat segera disalurkan. Kami akan pantau ketat pelaksanaan putusan ini,” tegas Rijalun.(***)
















