Suarasatu.co, Bengkalis – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis melakukan audiensi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau di Pekanbaru, Kamis (18/9/2025). Audiensi ini bertujuan memperkuat dasar hukum dan memastikan Ranperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rombongan Pansus diterima oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Riau, Febri Mujiono, beserta tim perancang perundang-undangan.
Ketua Pansus LAMR, Sanusi, memimpin rapat yang dihadiri anggota Pansus, perwakilan LAMR Kabupaten Bengkalis, Bagian Hukum Setda Bengkalis, dan Dinas Pendidikan Bengkalis. Dalam pertemuan tersebut, pasal demi pasal Ranperda dipaparkan untuk mendapatkan telaah dan masukan dari Kemenkumham.
Sanusi menyampaikan terima kasih atas telaah yang diberikan dan menekankan pentingnya kejelasan penyebutan nama dalam judul Ranperda agar tidak menimbulkan persepsi keliru.
Febri Mujiono menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan regulasi nasional dan memberikan kepastian hukum. Ia juga menekankan pentingnya pos bantuan hukum hingga tingkat desa untuk mengurangi kasus ke pengadilan dan menghemat anggaran.
Wakil Ketua Pansus, Fakhtiar Qadri, menambahkan bahwa masukan dari Kemenkumham menjadi bahan penting dalam melengkapi data sebelum Ranperda disahkan. Anggota Pansus lainnya, Zamzami Harun, mengingatkan agar tim penyusun Ranperda saling bekerja sama dan berkolaborasi demi menghasilkan peraturan yang berkualitas dan implementatif.
Sanusi kembali menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Riau atas sambutan, saran, dan masukan yang diberikan. Hasil koordinasi ini akan menjadi bahan penting dalam pembahasan Ranperda selanjutnya.
Audiensi berjalan tertib dan lancar, mencerminkan komitmen bersama untuk mendukung perumusan regulasi yang tepat dalam rangka penguatan Perda LAMR Kabupaten Bengkalis.(*Anuar)

















