Korupsi Dana Desa Lingai Anambas, IS Ditahan Kejari, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,1 Miliar

0
208
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menggiring tersangka berinisial IS dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Lingai tahun 2021 - 2023, Selasa (3/10/2026) (Suarasatu.co/Noven)

Suarasatu.co, Anambas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menetapkan Kepala Desa (Kades) berinisial IS dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Lingai, Kecamatan Siantan Selatan, untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap IS pada Selasa (3/11/2026) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, estimasi kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas mencapai Rp1,1 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Anambas, Reza Yusuf Afandi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti selama proses penyelidikan dan penyidikan.

“Pada hari ini, kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Lingai tahun 2021 sampai 2023,” kata Reza saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (3/10/2026) malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IS langsung ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Anambas.

Reza menjelaskan, berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, estimasi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1,1 miliar.

“Untuk kerugian negara, kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas. Dari hasil penghitungan tersebut, estimasi kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar,” ujarnya.

Terkait dugaan penyimpangan, Reza mengungkapkan anggaran desa diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Selain itu, penggunaan anggaran juga tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang semestinya.

Penyidik turut menemukan indikasi proses pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Anggaran desa tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, kemudian tidak dilengkapi dengan SPJ. Proses pencairannya juga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Meski demikian, pihak Kejari belum bersedia mengungkap secara terperinci kegiatan atau program desa yang diduga bermasalah hingga menimbulkan kerugian negara tersebut.

Reza mengatakan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian penggunaan anggaran selama tiga tahun tersebut.

Rincian kegiatan yang menjadi objek penyimpangan akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut.

Dalam mengusut perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 55 orang saksi dan menyita kurang lebih 230 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun, hingga penetapan tersangka, penyidik belum menyita barang bukti berupa uang.

“Sejauh ini kami sudah memeriksa sekitar 55 saksi dan menyita kurang lebih 230 dokumen. Untuk barang bukti berupa uang, sampai sekarang belum ada,” ungkap Reza.

Ia juga memastikan belum ada pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Meski demikian, penyidik masih membuka kemungkinan apabila tersangka memiliki iktikad untuk mengembalikan kerugian negara selama proses penyidikan berlangsung.

Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Reza menyebut penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.

Tidak menutup kemungkinan perkembangan baru akan muncul setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara.

“Untuk kemungkinan tersangka lain, saat ini masih dalam proses penyidikan. Kami akan melakukan gelar perkara bersama tim penyidik untuk melihat perkembangan dan menentukan langkah selanjutnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Anambas, Adjudian Syafitra, menegaskan penetapan IS sebagai tersangka telah melalui pertimbangan matang.

Menurutnya, keputusan tersebut tidak diambil secara terburu-buru, melainkan berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti dan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.

“Penetapan tersangka dan penahanan ini bukan dilakukan tanpa pertimbangan. Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, kemudian diperkuat melalui hasil gelar perkara,” jelas Adjudian.

Ia meminta masyarakat memberikan dukungan agar proses penyidikan dapat berjalan maksimal.

Kejari Anambas juga berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik sesuai tahapan penyidikan.

Dengan ditetapkannya IS sebagai tersangka, penyidik kini masih terus menelusuri penggunaan anggaran Desa Lingai selama periode 2021 hingga 2023 untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar. (Ven)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini