Suarasatu.co, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Kali ini, yang menjadi sorotan adalah penangkapan seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai wartawan di Tanjungpinang.
Ia diamankan di kediamannya sendiri pada Selasa malam, 22 April 2025, atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H, saat dikonfirmasi pada Rabu, 23 April 2025, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa oknum wartawan itu ditangkap bersama satu orang lainnya.
Meski demikian, pihak kepolisian belum dapat membeberkan secara rinci mengenai kronologi penangkapan maupun jenis barang bukti yang berhasil disita dari lokasi kejadian.
“Betul, kami telah mengamankan dua individu, salah satunya merupakan oknum wartawan. Penangkapan dilakukan di kediaman terduga pelaku. Namun saat ini kami masih melakukan pendalaman sehingga belum bisa menyampaikan detail barang bukti maupun peran masing-masing pihak,” jelas Kapolresta.
Kapolresta menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berlanjut guna mengurai sejauh mana keterlibatan kedua orang tersebut dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Tanjungpinang.
Pihaknya berkomitmen untuk menelusuri apakah kedua individu tersebut hanya berperan sebagai pengguna, ataukah memiliki keterlibatan lebih dalam sebagai bagian dari jaringan pengedar.(Anwar)

















