Suarasatu.co, Tanjungpinang – Koperasi Kelurahan Merah Putih Batu IX secara resmi membentuk struktur organisasinya dalam rapat yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Batu IX pada Jumat, 1 Agustus 2025. Struktur organisasi koperasi ini didasarkan pada Akta Notaris Nomor: 09 tanggal 3 Juni 2025 serta telah memperoleh pengesahan Badan Hukum Nomor: AHU-0021950.AH.01.09.Tahun 2025.
Ketua Pengurus Koperasi, Hajarullah Aswad, menyampaikan bahwa koperasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota melalui penyediaan berbagai kebutuhan pokok serta layanan simpan pinjam. “Target pasar utama kami adalah masyarakat Kelurahan Batu IX dengan anggota aktif yang akan terus bertambah seiring waktu,” ujarnya.
Koperasi Kelurahan Merah Putih Batu IX mengajukan rencana pendanaan sebesar Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) yang disusun secara rinci untuk mendukung kegiatan usaha koperasi. Rincian anggaran tersebut mencakup renovasi dan perlengkapan tempat usaha, pengadaan awal stok sembako, pengadaan sapi, dan lain-lain.
Syarifah, Kepala Bidang Koperasi Kota Tanjungpinang, menyatakan dukungan penuh terhadap pendirian koperasi ini sebagai bagian dari program prioritas nasional. “Kami dari pemerintah, khususnya Dinas Koperasi, sangat mendukung program Presiden Prabowo Subianto melalui Koperasi Merah Putih,” jelasnya.
Ia berharap agar semua pihak dapat mendukung dan ikut serta dalam perkembangan koperasi ini. Pembentukan dan penguatan Koperasi Kelurahan Merah Putih Batu IX ini diharapkan mampu menjadi role model pengembangan ekonomi berbasis komunitas yang mandiri dan berkelanjutan di Kota Tanjungpinang.(*Anwar)

















