Camat dan Dua Warga Anambas Diciduk Polisi Akibat Narkoba

0
7

Suarasatu.co, Anambas – Aparat kepolisian mengamankan tiga warga Kabupaten Kepulauan Anambas atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Salah satu dari mereka adalah Afrizal, Camat Siantan Tengah. Dua lainnya adalah Pendi, warga Desa Air Asuk, dan Darman, warga Desa Munjan.

Wakapolres Anambas, Kompol Shallahuddin, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat Afrizal kedapatan sedang mengonsumsi sabu di Kantor Camat Siantan Tengah pada Jumat (7/11). Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,23 gram beserta alat isap sabu (bong).

“Setelah penangkapan Afrizal, kami melakukan pengembangan dan mendapati bahwa sabu tersebut diperoleh dari Pendi,” ujar Kompol Shallahuddin dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 11 November 2025.

Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Pendi di sebuah rumah di Air Asuk. Dari tangan Pendi, petugas menemukan sabu seberat 1,08 gram yang dikemas dalam dua paket kecil siap edar.

“Pendi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Darman yang berada di Munjan,” lanjut Wakapolres.

Saat diinterogasi, Darman mengaku menemukan sabu tersebut di bibir pantai yang hanyut terbawa arus. Ia berdalih langsung menjualnya kembali.

“Darman mengaku menemukan sabu itu hanyut di pantai lalu menjualnya. Namun, keterangan ini masih terus kami dalami,” tegas Wakapolres.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*Zm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini