Kerjasama Media Massa: Pemkab Bengkalis Dorong Informasi Publik yang Transparan 2026

0
9

Surasatu.co, Bengkalis – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) secara resmi membuka pendaftaran kerjasama publikasi media massa Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penyebarluasan informasi pembangunan, pelayanan publik, dan kebijakan daerah kepada masyarakat secara luas, terarah, dan berkelanjutan.

Pembukaan kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka Sub Kegiatan Pengelolaan Media Komunikasi Publik Diskominfotik Bengkalis. Kesempatan terbuka bagi perusahaan pers yang bergerak di bidang media cetak, media online, televisi, dan radio, dengan memenuhi persyaratan dan kualifikasi sesuai peraturan perundang-undangan (klik disini untuk detail).

Pendaftaran dan pengajuan proposal berlangsung mulai 22 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026, pada hari dan jam kerja, di Kantor Diskominfotik Kabupaten Bengkalis, Jalan R.A. Kartini Nomor 12, Bengkalis. Permohonan ditujukan kepada Bupati Bengkalis secara perwakilan Kepala Diskominfotik.

Kepala Diskominfotik Agus Sofyan menyatakan, media massa memiliki posisi strategis dalam mendukung tata kelola komunikasi publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. “Kerjasama ini merupakan sarana penting untuk memastikan informasi program pembangunan, kebijakan daerah, dan penyelenggaraan pemerintahan tersampaikan secara objektif, komprehensif, dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.

Agus menegaskan bahwa optimalisasi peran media tidak hanya berorientasi pada penyampaian informasi, tetapi juga berkontribusi membangun kepercayaan publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap agenda pembangunan. “Melalui kemitraan profesional dan terukur, kami ingin mendukung terwujudnya Bengkalis yang bermarwah, maju, sejahtera, dan unggul di Indonesia, dengan informasi publik yang berkualitas, beretika, dan sesuai prinsip keterbukaan,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia mengajak perusahaan pers untuk bergabung sebagai mitra publikasi dan berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan, dengan tetap mematuhi aturan yang ditetapkan. Perusahaan yang berminat wajib mengajukan permohonan resmi dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan teknis.

“Seluruh mekanisme dan persyaratan ditetapkan untuk menjamin profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas kerjasama. Proses seleksi akan dilakukan melalui tahapan verifikasi yang objektif dan transparan,” jelas Agus. Ia juga mengingatkan, proposal yang disampaikan di luar jadwal akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak diproses lebih lanjut.(*Anuar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini