Suarasatu.co, Bengkalis – DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran DPRD pada Senin, 19/1/2026. Dokumen strategis ini diatur dalam Pasal 123 Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Pokok-Pokok Pikiran DPRD merupakan rangkuman hasil pelaksanaan kegiatan pimpinan dan anggota DPRD, meliputi kegiatan reses, rapat dengar pendapat umum, konsultasi, studi banding, masukan kelompok pakar atau tenaga ahli, serta hasil pembahasan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Septian Nugraha dengan didampingi Wakil Ketua III Hendrik Saputra Pangaribuan. Hadir juga perwakilan Bupati Bengkalis yaitu Sekretaris Daerah Ersan Saputra, TH.
Septian Nugraha, mengatakan, Berdasarkan usulan dari seluruh fraksi di DPRD (PDI Perjuangan, NasDem, Gerindra, PKS, PKB, Bintang Demokrat Karya, dan Amanat Perindo Persatuan), disepakati susunan pimpinan Pansus: Hendra, ST., MT., MM sebagai Ketua dan Suyanto sebagai Wakil Ketua.
Rancangan Keputusan Disetujui Secara Musyawarah Mufakat, Rapat dilanjutkan dengan pembacaan Rancangan Keputusan DPRD tentang Pembentukan Pansus Pokok-Pokok Pikiran. Seluruh anggota yang hadir menyetujui dan menerima rancangan tersebut untuk ditetapkan sebagai Keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis.(*Alkaf)

















