
Suarasatu.co, Anambas – Pemerintah Kecamatan Siantan melakukan penataan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas
Agenda ini digelar sebagai upaya penertiban administrasi pemerintahan desa serta peningkatan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Camat Siantan, Syamsir mengatakan, penataan tersebut telah dilaksanakan di Desa Tarempa Barat Daya melalui mekanisme musyawarah desa yang melibatkan pemerintah desa dan unsur masyarakat.
Penataan ini dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk serta kebutuhan pelayanan di tingkat lingkungan.
“Awalnya jumlah Kartu Keluarga (KK) di desa tersebut sebanyak 145 KK dengan pembagian 4 RW dan 8 RT. Setelah dilakukan penataan, kini menjadi 2 RW dan 4 RT,” jelas Syamsir saat diwawancara, Selasa (3/2/2026).
Ia menyebutkan, dengan komposisi baru tersebut, setiap RT akan menaungi sekitar 35 KK.
Menurutnya, pembagian ini dinilai lebih ideal dan efektif untuk mendukung koordinasi pemerintahan serta pelayanan kemasyarakatan di tingkat RT dan RW.
Penataan RT dan RW di Desa Tarempa Barat Daya tersebut telah ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kepulauan Anambas Nomor 591 Tahun 2025.
Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah desa dan kecamatan dalam melakukan penyesuaian struktur RT dan RW.
Lebih lanjut, Syamsir menyampaikan bahwa penataan RT dan RW tidak hanya dilakukan di satu desa saja.
Ke depan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Anambas akan melaksanakan sosialisasi ke desa-desa lain agar kebijakan tersebut dapat dipahami dan diterapkan secara merata.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat fleksibel.
Terdapat pengecualian bagi desa-desa yang memiliki kondisi geografis dengan rentang kendali wilayah yang cukup jauh atau wilayah kepulauan yang tersebar.
“Kami tidak memaksakan satu pola untuk semua desa. Untuk desa yang jarak antar pemukimannya berjauhan, tentu akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan agar pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal,” pungkas Syamsir.(Ven)
















