Direktur LBH TNN Sukaryono: KUHP Baru Harus Dirasakan Merata Hingga Pulau Terdepan

0
8

Suarasatu.co, Tanjungpinang – Keberhasilan pemberlakuan KUHP Baru tidak diukur dari kelengkapan aturan di atas kertas atau proses di ruang sidang, melainkan sejauh mana warga di pulau terpencil dan terdepan benar-benar memahaminya.

Hal ini ditegaskan Direktur sekaligus Ketua LBH Tuah Negeri Nusantara Kepri, H.M. Sukaryono, S.E., S.H., M.H., CLA., CPCLE., CTL., C.Me., saat menjadi narasumber dalam Rapat Identifikasi Permasalahan Penguatan Peran Penyuluhan Hukum di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepri, Rabu (22/7/2026).

Pemberlakuan KUHP Baru per 2 Januari 2026 menandai tonggak sejarah hukum nasional, menggantikan warisan kolonial yang berlaku lebih dari satu abad. Perubahan ini bukan sekadar pergantian nomor pasal, melainkan pergeseran paradigma besar, dari asas pembalasan (retributif) menuju keadilan restoratif dan korektif yang memulihkan keseimbangan sosial serta merangkul korban.

Perubahan Mendasar dalam KUHP Baru
Sukaryono menjelaskan Pasal 5 ayat (1) KUHP Baru menempatkan pemidanaan sebagai sarana mencegah kejahatan, menegakkan norma, memulihkan keadaan, serta mendamaikan pelaku, korban, dan masyarakat. Diatur pula aturan baru seperti tindak pidana penyebaran berita bohong dan informasi tidak lengkap (Pasal 263–264), sejalan dengan penguatan keamanan siber serta sistem peradilan berbasis teknologi e-Berpadu.

Mekanisme baru lain meliputi, Plea Bargaining (Pasal 78): Pengakuan bersalah sukarela dengan ancaman maksimal di bawah dua pertiga pidana tertinggi, bagi pelaku pertama kali dengan ancaman paling lama 5 tahun, Keadilan Restoratif (Pasal 79), Penyelesaian perkara melibatkan semua pihak untuk pemulihan, dapat diterapkan di semua tahap peradilan.

9 Jenis Upaya Paksa (Pasal 89): Termasuk empat jenis baru, dengan uji keabsahan melalui praperadilan. Perluasan Kewenangan Praperadilan (Pasal 158 KUHAP): Mencakup penghentian perkara, ganti rugi, hingga pembatalan penahanan.

Ia mengakui, Tantangan Unik Wilayah Kepulauan Kepri yang 96 persen wilayahnya perairan dengan 131 pulau berpenghuni memiliki tantangan tersendiri. Akses ke pulau terdepan seperti Natuna, Anambas, dan Lingga bergantung pada jadwal kapal, pasang surut, dan cuaca. Kendala lain meliputi keterbatasan anggaran, minimnya jumlah penyuluh hukum, keragaman sosial budaya, penyebaran cepat disinformasi, masa transisi dua rezim hukum, serta keterbatasan akses internet.

Strategi Penyuluhan Khusus Kepri
Untuk menjawab tantangan tersebut, Sukaryono mengusung pendekatan lentur dan menyeluruh, pelatihan berjenjang, sinergi satu suara antar lembaga penegak hukum, penguatan Posbakum hingga desa, pelibatan tokoh adat dan agama, serta pemanfaatan RRI Tanjungpinang dan konten sederhana di media sosial.

“Keadilan sosial tidak boleh berhenti di garis pantai. Hukum nasional harus berlayar merata sampai ke pulau terdepan, termasuk menjangkau suku laut dan anak-anak nelayan di pesisir,” tutupnya.(*Ian)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini