Suarasatu.co, Tanjungpinang – DPRD Kota Tanjungpinang bersama Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungpinang Tahun 2025–2029. Penyelesaian ini menandai langkah penting dalam mewujudkan visi “Tanjungpinang Berbenah”.
Pembahasan dilakukan secara intensif oleh DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, bersama dengan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Tanjungpinang, serta tim penyusun. Fokus utama pembahasan adalah menindaklanjuti catatan evaluasi dari Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) terhadap Ranperda tersebut.
Ketua Pansus RPJMD DPRD Kota Tanjungpinang, Dasril SP, menjelaskan bahwa pembahasan meliputi penyempurnaan dokumen dari Bab I hingga Bab V, serta perbaikan substansi pada setiap bab dengan mengacu pada matriks tindak lanjut hasil evaluasi.
“Kami fokuskan pada penelaahan setiap bab dalam dokumen RPJMD, menilai konsistensi antarbagian, sekaligus memastikan keterkaitan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program prioritas daerah,” ujar Dasril, pada Selasa, 19/8/2025.
Dasril menambahkan, pembahasan juga memastikan keselarasan RPJMD dengan dokumen perencanaan lain yang relevan, seperti RPJPD, RTRW, KLHS, RPJMN, dan RPJMD Provinsi, sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya struktur dokumen yang jelas, indikator capaian utama, serta mekanisme pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko.
Dengan selesainya pembahasan ini, Dasril berharap kualitas perencanaan pembangunan daerah semakin kuat dan menjadi dasar pembahasan lebih lanjut pada tahapan pembentukan Peraturan Daerah RPJMD.
“Karena kota ini milik kita semua. Bukan untuk ditunggu berubah, tapi untuk kita ubah dan berbenah bersama,” pungkasnya.(*Red)

















