Polemik Pj. Kades, Pemkab Bengkalis: Kami Ikuti Aturan!

0
20

Suarasatu.co, Bengkalis – Pemerintah Kabupaten Bengkalis membantah tudingan yang menyebut Bupati Kasmarni merusak demokrasi terkait penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa. Bantahan ini disampaikan melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Andris Wasono, menyusul narasi yang beredar di media online mataxpost.com dan akun TikTok @mataxpost.com.

Andris Wasono menilai narasi berjudul “Kasmarni Dinilai Merusak Demokrasi Indonesia” sangat tendensius dan tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa penunjukan Pj Kepala Desa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 82 Tahun 2015. Aturan tersebut secara jelas menyebutkan bahwa Pj Kepala Desa harus berasal dari PNS Pemerintah Kabupaten/Kota, bukan dari perangkat desa.

“Selama belum ada kepala desa definitif, roda pemerintahan desa dijalankan oleh Pj Kepala Desa dari kalangan PNS. Jadi, tidak benar jika dikatakan merusak demokrasi. Tidak ada aturan yang dilanggar, termasuk Undang-Undang tentang ASN,” tegas Andris, yang juga menjabat sebagai Asisten I Setda Kabupaten Bengkalis, Kamis, 2/10/2025.

Andris juga menjelaskan alasan belum dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Menurutnya, penundaan ini terkait dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023. Surat tersebut menyatakan bahwa Bupati/Walikota dapat melaksanakan kembali Pilkades setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Andris menjelaskan bahwa setelah tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 berakhir pada 25 April 2024, Pemerintah Pusat melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Namun, undang-undang ini masih menimbulkan polemik dan sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Pemerintah Pusat juga belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dari undang-undang tersebut.

“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis belum dapat melaksanakan Pilkades karena belum adanya aturan pelaksana atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” jelasnya.

Andris menegaskan bahwa Pemkab Bengkalis tidak berniat menunda-nunda pelaksanaan Pilkades. “Jika seluruh payung hukum sudah jelas dan tuntas, Pemkab Bengkalis akan segera melaksanakan Pilkades serentak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Plt Kadis PMD Kabupaten Bengkalis menyayangkan pemberitaan dari media mataxpost.com dan akun TikTok @mataxpost.com yang dinilai tendensius, tidak berdasar, serta terkesan menghakimi Bupati Bengkalis. Ia berharap agar insan pers senantiasa menyajikan pemberitaan yang berimbang.(**Anuar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini