Suarasatu.co, Tanjungpinang – UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau meraih Akreditasi A dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sertifikat akreditasi diserahkan langsung oleh Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh kepada Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella, di Aula Gedung 1 Lantai 5 Kantor Pusat BKN, Jakarta Timur, pada Jumat (23/1/2026). Penyerahan dilakukan dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi dan Penyerahan Hasil Akreditasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh BKN.
Akreditasi A diberikan karena UPTD tersebut telah memenuhi standar tertinggi sebagai penyelenggara penilaian kompetensi ASN. Dengan ini, UPTD berhak melaksanakan penilaian kompetensi hingga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Jabatan Fungsional yang setara.
Capaian ini merupakan hasil dari proses penilaian dan visitasi oleh tim asesor BKN selama dua hari pada tanggal 8-9 Oktober 2025, yang mengacu pada Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKN menyampaikan pesan agar para asesor SDM aparatur mampu memahami individu secara utuh dalam menyusun instrumen penilaian, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan perkembangan zaman. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memperkuat kualitas ASN dalam mendukung visi dan misi kepala daerah.
Yeny Trisia Isabella menyampaikan bahwa capaian tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan manajemen talenta ASN. “Serta bisa meningkatkan kualitas pengembangan kompetensi pegawai, dan mendukung terwujudnya sistem merit yang profesional, objektif, dan berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” ungkapnya.(*Ian)

















