
Suarasatu.co, Anambas – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas hingga kini masih harus bersabar menunggu pencairan gaji ke-13 yang seharusnya diterima pada Juni 2026.
Keterlambatan tersebut terjadi bukan tanpa alasan.
Kondisi keuangan daerah yang masih terbatas membuat pemerintah belum memiliki kemampuan untuk memenuhi pembayaran gaji ke-13 secara penuh.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar, mengatakan persoalan ini sebenarnya sudah disampaikan kepada seluruh ASN sejak awal.
Menurutnya, keterbatasan fiskal daerah berdampak pada kemampuan pemerintah dalam memenuhi seluruh hak pegawai.
“Kami sejak awal sudah menyampaikan kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, terkait keterbatasan keuangan daerah,” kata Sahtiar, saat diwawancarai, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, kondisi tersebut juga tercermin dari pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang hingga kini baru dapat dibayarkan sebesar 75 persen.
“Artinya memang kemampuan keuangan daerah setiap bulannya untuk mengakomodir tambahan-tambahan penghasilan pegawai itu tidak bisa sekaligus,” ujarnya.
Karena itu, Pemkab Anambas belum bisa memastikan kapan gaji ke-13 akan dicairkan.
“Kalau ditanya kapan, tentu butuh waktu sampai uangnya benar-benar terkumpul untuk membayarkan gaji ke-13,” ucapnya.
Sahtiar mengungkapkan, situasi serupa juga terjadi saat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri lalu.
Saat itu, pemerintah daerah baru dapat menyalurkan THR setelah Hari Raya usai karena keterbatasan anggaran.
“Sama seperti THR kemarin. Kami belum bisa membayar sebelum hari raya, baru setelah Lebaran ada uang sehingga bisa disalurkan,” katanya.
Menurutnya, beban anggaran gaji ke-13 tahun ini bahkan lebih besar dibandingkan THR.
Hal itu karena seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan tahap II kini sudah masuk sebagai penerima penuh setelah masa kerjanya genap satu tahun.
Secara keseluruhan, Pemkab Anambas membutuhkan anggaran sekitar Rp23 miliar untuk membayarkan gaji ke-13 ASN.
Anggaran tersebut terdiri dari sekitar Rp12 miliar untuk PPPK dan Rp11 miliar untuk PNS.
“Sementara kemampuan keuangan daerah saat ini hanya mampu membayar gaji pokok dan TPP,” jelasnya.
Meski belum dapat memastikan jadwal pencairan, Sahtiar berharap kondisi keuangan daerah membaik sehingga hak ASN tersebut bisa direalisasikan sebelum tahun anggaran berakhir.
“Kami melihat dulu kondisi keuangan daerah. Perkiraan kami, mudah-mudahan sampai akhir tahun nanti gaji ke-13 bisa dibayarkan. Tetapi kami belum bisa menjanjikan apakah bulan depan atau bulan berikutnya,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap memprioritaskan pembayaran gaji pokok dan TPP agar tidak mengganggu kebutuhan rutin para ASN.
“Yang penting setiap bulan kami tetap bisa membayarkan gaji dan TPP. Untuk pembayaran di luar itu memang kami membutuhkan tambahan pemasukan. Karena itu kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, siapa tahu ada dana kurang bayar atau percepatan realisasi transfer sehingga kewajiban yang saat ini tertunda dapat segera diselesaikan,” tutup Sahtiar. (Ven)
















