BPKPD Anambas Inventarisasi 80 Lebih Kendaraan Apung, Sejumlah Kapal Tak Lagi Beroperasi

0
38
Kepala BPKPD Anambas, Syarif Ahmad pimpin rapat inventaris aset kendaraan apung bersama 18 OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Anambas, Kamis (20/8/2026) (Suarasatu.co/Dok BPKPD)

Suarasatu.co, Anambas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas mulai menertibkan kembali aset kendaraan apung yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Dari 80 lebih unit kendaraan apung yang tercatat sebagai aset daerah, sebagian diketahui sudah tidak lagi beroperasi.

Kondisi tersebut mendorong Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Anambas meminta 18 OPD melakukan inventarisasi ulang terhadap kendaraan apung yang berada di bawah tanggung jawab masing-masing.

Kepala BPKPD Anambas, Syarif Ahmad, mengatakan inventarisasi dilakukan untuk memastikan keberadaan, kondisi, serta kelengkapan administrasi setiap aset.

“Kami sudah melakukan rapat dengan beberapa OPD yang memiliki aset kendaraan apung di Kabupaten Kepulauan Anambas. Dari 18 OPD itu, kami minta mereka melakukan inventarisasi dan saat ini tinggal menunggu laporan hasilnya,” kata Syarif, Kamis (20/8/2026), di kantornya.

Pendataan tersebut tidak hanya dilakukan dengan mencatat jumlah kendaraan. Setiap OPD diminta mengirimkan foto kendaraan yang dilengkapi titik koordinat menggunakan aplikasi timestamp, kondisi fisik kendaraan, serta nomor mesin.

Kondisi kendaraan nantinya dikategorikan dalam tiga bagian, yakni masih baik, rusak sedang, atau rusak berat.

Syarif mengatakan pencatatan nomor mesin menjadi salah satu bagian yang perlu dibenahi. Sebab, berdasarkan pengecekan data e-BMD, belum seluruh kendaraan apung memiliki identitas mesin yang tercatat secara lengkap.

“Setelah kami review catatan di e-BMD, ada yang nomor mesinnya tercatat dan ada yang tidak. Jadi kami minta diperbaiki catatannya,” ungkapnya.

Menurut Syarif, kendaraan apung tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Peralatan dan Mesin dan tersebar pada 18 OPD. Aset itu digunakan di berbagai instansi, termasuk puskesmas dan kecamatan.

Dari jumlah tersebut, kondisi kendaraan apung cukup beragam. Sebagian masih digunakan untuk menunjang pelayanan masyarakat, sedangkan beberapa kapal lainnya sudah lama tidak terlihat beroperasi.

“Kalau dikatakan yang layak, saya kira hanya kendaraan apung Puskel saja yang masih hilir mudik di perairan Anambas,” jelasnya.

Sementara kendaraan apung milik Sekretariat Daerah disebut sudah tidak lagi terlihat berlayar. Kapal Anambas 6 juga tidak beroperasi karena mengalami kendala mesin.

Selain itu, terdapat kapal Roro, Anambas Bermadah, serta Kapal Sri Siantan yang sebelumnya dikelola perusahaan daerah.

BPKPD kini akan melakukan review menyeluruh untuk menentukan langkah terhadap aset-aset tersebut.

Pemeriksaan akan melihat kondisi kendaraan, pemeliharaan yang telah dilakukan, hingga kelayakan untuk diperbaiki dan dioperasikan kembali.

“Kami mau review barang milik daerah ini, seperti apa pemeliharaannya, apakah masih layak diperbaiki atau malah sudah harus dilakukan pemusnahan,” jelas Syarif.

Ia mengatakan kendaraan apung yang sudah tidak digunakan tidak serta-merta harus dimusnahkan.

Pemerintah daerah terlebih dahulu akan menilai apakah aset tersebut masih memiliki nilai ekonomis.

Jika masih memiliki nilai, aset dapat dimanfaatkan melalui mekanisme yang sesuai aturan, seperti penjualan melalui lelang, kerja sama operasi, atau hibah.

Sementara aset yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis dapat diproses untuk pemusnahan sesuai ketentuan.

Di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas, BPKPD juga meminta OPD yang tidak lagi mampu mengoperasikan atau memelihara kendaraan apung agar mengembalikan aset tersebut kepada pemerintah daerah.

“Kalau kondisi keuangan yang rendah saat ini, OPD tidak mampu lagi mengoperasikan atau merawat, silakan kembalikan ke Sekretaris Daerah melalui surat permohonan,” katanya.

Penataan kendaraan apung ini sekaligus menjadi bagian dari persiapan Pemkab Anambas menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun depan.

Syarif menilai pemeriksaan internal perlu dilakukan lebih dahulu untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah berjalan tertib dan seluruh aset yang tercatat dalam laporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan.

“Idealnya sebelum diaudit oleh BPK, APIP atau Inspektorat melakukan audit internal terlebih dahulu terhadap pengelolaan keuangan dan barang milik daerah. Karena aset juga bagian yang tidak terpisahkan dalam laporan keuangan,” pungkasnya. (Ven)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini