
Suarasatu.co, Anambas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas melakukan penyegaran pada dua posisi penting yang menangani perkara pidana. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) resmi berganti, Kamis (3/9/2026).
Pergantian tersebut berlangsung melalui prosesi pelantikan dan pengangkatan yang dipimpin Kepala Kejari Kepulauan Anambas Sigit Sugiarto di Aula Kejari Kepulauan Anambas.
Jodi Valdano yang sebelumnya menjabat Kasi Pidsus digantikan Reza Yusuf Afandi. Sementara posisi Kasi Pidum yang sebelumnya diisi Erwin Napitupulu kini dipercayakan kepada Jimmy Fajri Arifin.
Kepala Kejari Kepulauan Anambas Sigit Sugiarto mengatakan, pengisian dua jabatan tersebut penting untuk memastikan penanganan perkara pidana tetap berjalan setelah sebelumnya terjadi kekosongan pada kedua posisi.
“Pergantian seperti ini merupakan hal yang biasa terjadi dalam tubuh organisasi. Sebelumnya, Kasi Pidum mengalami kekosongan karena pejabat lama sakit, sedangkan posisi Kasi Pidsus sempat kosong selama sekitar tiga bulan,” kata Sigit.
Ia meminta kedua pejabat yang baru dilantik segera bekerja dan menyesuaikan diri dengan tanggung jawab masing-masing.
Pesan tersebut disampaikan Sigit bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 Kejaksaan.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum harus terus dijaga melalui pelaksanaan tugas yang profesional dan berintegritas.
“Bekerjalah dengan baik dan tingkatkan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang adil dan humanis. Yang paling utama saya tekankan adalah integritas untuk meningkatkan prestasi yang sudah ada,” ujarnya.
Selain menjaga integritas, Sigit memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah perkara yang tengah ditangani Kejari Kepulauan Anambas, baik pada bidang Pidana Umum maupun Pidana Khusus.
Ia meminta pejabat yang baru dilantik tidak membutuhkan waktu lama untuk mengambil alih dan melanjutkan pekerjaan yang ada.
“Saya juga meminta untuk segera menuntaskan beberapa perkara yang sedang kami laksanakan, baik Pidsus maupun Pidum,” katanya.
Sigit menegaskan, penyelesaian perkara harus dilakukan secara cepat dan tepat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya pribadi akan memerintahkan pejabat yang baru dilantik untuk segera menyelesaikannya dengan cepat, tepat dan tuntas,” tegasnya.
Dengan terisinya dua jabatan tersebut, Sigit berharap kinerja bidang Pidum dan Pidsus di Kejari Kepulauan Anambas semakin optimal, terutama dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat. (Ven)
















