Polisi Usut Dugaan Penebangan Mangrove di Desa Piabung Anambas

0
6
Kawasan penebangan mangrove di Desa Piabung, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan (Suarasatu.co/Ist)

Suarasatu.co, Anambas – Dugaan penebangan mangrove di Desa Piabung, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, kini masuk dalam penyelidikan polisi.

Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menemukan sekitar 200 batang mangrove telah ditebas di area pembukaan lahan.

Polisi turun ke lokasi setelah munculnya pemberitaan di media massa mengenai dugaan pembukaan lahan tersebut.

Pemeriksaan awal dilakukan untuk memastikan kondisi kawasan sekaligus menelusuri siapa yang berada di balik aktivitas pembukaan lahan itu.

Dalam pengecekan lapangan, petugas memperkirakan area yang telah dibuka mencapai sekitar 50 meter.

Kayu hasil penebangan juga ditemukan dikumpulkan di sekitar batas lahan.

Hasil penyelidikan awal polisi, pembukaan lahan itu diduga dilakukan seorang warga berinisial D bersama dua pekerja.

Lahan tersebut disebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan bengkel kapal dan wahana bermain.

Namun, polisi belum menarik kesimpulan mengenai legalitas kegiatan tersebut karena status lahan dan perizinannya masih diperiksa.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas IPTU Yudi Satriawan mengatakan penyelidikan dilakukan secara bertahap dengan memeriksa kondisi di lapangan dan meminta keterangan dari pihak terkait.

“Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan dan pendalaman awal di lokasi. Saat ini anggota masih melakukan penyelidikan untuk memastikan fakta yang sebenarnya, termasuk status lahan, aktivitas pembukaan lahan serta aspek hukum yang berkaitan dengan tanaman mangrove,” kata Yudi, Rabu (9/9/2026).

Polisi berencana meminta keterangan dari Kepala Desa Piabung, pihak Kecamatan Palmatak, ketua RT dan RW, warga yang diduga membuka lahan, serta para pekerja di lokasi.

Keterangan tersebut diperlukan untuk memperjelas status lahan, tujuan pembukaan kawasan, aktivitas penebangan serta aturan yang berlaku terhadap kawasan mangrove.

Yudi menyebutkan, pihaknya tidak ingin terburu-buru menetapkan adanya pelanggaran sebelum seluruh fakta diperoleh.

“Kami akan mendalami seluruh informasi secara objektif dan menyeluruh. Tidak ada kesimpulan sebelum fakta dan keterangan yang diperlukan benar-benar kami peroleh,” ujarnya.

Apabila penyelidikan menemukan indikasi pelanggaran, polisi akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Setiap informasi dari masyarakat maupun pemberitaan media akan kami tindak lanjuti secara profesional. Apabila dalam prosesnya ditemukan dugaan pelanggaran hukum, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung. Polisi belum menyatakan adanya tersangka maupun memastikan apakah aktivitas tersebut melanggar ketentuan hukum.

“Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah seluruh informasi dan keterangan yang diperlukan diperoleh serta dilakukan analisis secara menyeluruh,” pungkas Yudi. (Ven)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini