
Suarasatu.co, Anambas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan pemusnahan 1.384 lembar surat suara di Lapangan Sepakbola Sulaiman Abdullah, Kecamatan Siantan, Selasa, 26 November 2024.
Surat suara tersebut dimusnahkan karena rusak dan melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pemusnahan dilakukan dengan merobek surat suara terlebih dahulu, kemudian dimasukkan ke dalam tong besar dan dibakar menggunakan minyak tanah.
Ketua KPU Anambas, Padillah, menjelaskan rincian surat suara yang dimusnahkan, yaitu, surat suara calon Gubernur 159 lembar, dan surat suara calon Bupati 619 lembar, total 778 lembar.
Sementara, surat suara melebihi DPT, surat suara calon Gubernur: 346 lembar dan surat suara calon Bupati 260 lembar, total 606 lembar.
“Total keseluruhan surat suara yang dimusnahkan adalah 1.384 lembar,” kata Padillah.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Bupati Anambas Abdul Haris, Ketua DPRD Anambas Rian Kurniawan, Kapolres AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, Kajari Budhi Purwanto, dan Ketua Bawaslu Jupri Budi.(Bur)
















