
Suarasatu.co, Anambas – Nelayan Desa Lingai, Kabupaten Kepulauan Anambas, mengamankan sebuah kapal pompong yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan kompresor di wilayah perairan mereka.
Kepala Cabang (Kacab) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri di Anambas, Amriansyah Amir menyebutkan, nelayan Lingai awalnya melihat kapal pompong tersebut beroperasi di kawasan laut setempat.
“Saat didekati untuk dimintai keterangan, kapal tersebut justru berusaha melarikan diri,” ujar Amir, saat ditemui di kantornya, Rabu (11/3/2026).
Merasa curiga dengan aktivitas kapal tersebut, nelayan Lingai kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan kapal itu dan membawanya ke darat.
Dari hasil pemeriksaan, kapal pompong tersebut diketahui membawa empat orang nelayan asal Tarempa.
“Mereka diduga menangkap ikan menggunakan kompresor, metode yang dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,” ungkapnya.
Amir menjelaskan, penggunaan kompresor dalam penangkapan ikan memang dilarang, meski masih ditemukan sebagian nelayan yang melakukannya.
Ia juga menyebutkan, secara tidak resmi nelayan dari luar biasanya berkoordinasi dengan nelayan setempat atau perangkat desa sebelum melakukan aktivitas penangkapan ikan, guna menghindari konflik.
“Dalam tindak lanjut ini kami memberikan pembinaan dengan meminta nelayan yang bersangkutan membuat surat pernyataan serta berita acara serah terima barang,” katanya.
Menurutnya, pihak DKP tidak mengarahkan kasus tersebut ke sanksi pidana karena tidak ditemukan penggunaan alat tangkap lain yang merusak seperti putas atau bom ikan.
Selain itu, kapal pompong yang digunakan juga berukuran di bawah 5 Gross Ton (GT) sehingga termasuk kategori nelayan kecil.
Sebagai bagian dari pembinaan, kompresor, selang, dan alat tembak yang digunakan nelayan tersebut untuk sementara dititipkan kepada pihak DKP.
Para nelayan juga diminta mengurus dokumen kapal seperti surat pas kecil dan buku kapal perikanan. Setelah masa pembinaan selesai dan administrasi kapal telah terpenuhi, barang-barang tersebut akan dikembalikan.
“Tindakan ini sebagai efek jera. Kami berharap mereka nantinya bisa melaut menggunakan teknik yang sesuai aturan seperti pancing ulur,” ungkapnya.
Amriansyah juga mengimbau para nelayan agar saling menjaga toleransi antar nelayan dari desa lain, serta menggunakan alat tangkap yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Walaupun tidak ada laut milik desa, tetapi nelayan yang berada paling dekat dengan perairan tersebut seyogyanya ikut menjaga wilayah laut itu. Kami harap nelayan saling menghormati jarak wilayah tangkap agar tidak terjadi konflik,” pungkasnya.(Ven)
















