
Suarasatu.co, Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kepulauan Anambas tahun 2025, Senin (16/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, didampingi Wakil Ketua I Yusli YS serta dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas bersama jajaran pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan mengatakan, penyampaian LKPj merupakan kewajiban kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
“LKPj ini menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah,” kata Rian dalam rapat paripurna tersebut.
Ia menjelaskan, penyampaian laporan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta regulasi turunan yang mengatur kewajiban kepala daerah menyampaikan LKPj paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menurutnya, DPRD akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui pembahasan dan evaluasi secara menyeluruh.
“Setelah ini DPRD akan melakukan pembahasan terhadap dokumen LKPj untuk menilai capaian kinerja pemerintah daerah. Hasil evaluasi nantinya akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng memaparkan kondisi keuangan daerah tahun anggaran 2025.
Ia menyebutkan, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp837,1 miliar dan terealisasi Rp701 miliar atau sekitar 83,74 persen.
Pendapatan tersebut didominasi oleh dana transfer dari pemerintah pusat dengan realisasi Rp661,80 miliar dari target Rp781,2 miliar.
Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp41,2 miliar dari target Rp52,9 miliar.
Di sisi belanja, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran Rp837,1 miliar dengan realisasi sebesar Rp701,9 miliar atau 81,79 persen.
Aneng mengakui, pelaksanaan sejumlah program pembangunan pada tahun 2025 belum berjalan maksimal karena keterbatasan anggaran.
“Tahun 2025 menjadi periode yang cukup menantang bagi daerah. Efisiensi anggaran dari pemerintah pusat berdampak pada berkurangnya dana transfer ke daerah,” ucap Aneng.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus menyelesaikan kewajiban jangka pendek atau utang tahun sebelumnya sebesar Rp95,2 miliar yang turut memengaruhi pelaksanaan beberapa program pembangunan.
“Kondisi tersebut membuat beberapa program yang telah direncanakan belum dapat dilaksanakan secara optimal,” terangnya.
Meski demikian, ia berharap dukungan DPRD dan masyarakat dapat memperkuat upaya pembangunan daerah ke depan.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat terus terjaga agar pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas dapat berjalan lebih baik ke depannya,” tutup Aneng.(Ven)
















