
Suarasatu.co, Anambas – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas bergerak cepat mematangkan pengawasan terhadap LKPj Bupati Tahun Anggaran 2025.
Langkah itu dilakukan melalui konsultasi intensif ke Kementerian Dalam Negeri, tepatnya di Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD.
Upaya ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif agar evaluasi kinerja pemerintah daerah berjalan akuntabel.
Ketua Pansus LKPj DPRD Kepulauan Anambas, Ayub, menegaskan bahwa rekomendasi DPRD harus mampu mendorong perbaikan kinerja kepala daerah ke depan.
“Tujuan utama rekomendasi DPRD adalah untuk menstimulasi kepala daerah agar lebih baik ke depannya,” ujar Ayub, saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).
Ia menekankan, penyusunan rekomendasi tidak boleh hanya berfokus pada angka-angka anggaran, tetapi harus menyentuh program dan kegiatan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Jangan hanya terfokus pada angka-angka, tetapi lebih kepada hal-hal krusial yang benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Menurut Ayub, visi dan misi kepala daerah menjadi tolok ukur utama dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah.
DPRD, kata dia, perlu melihat sejauh mana realisasi visi-misi tersebut serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi.
“Kita harus melihat sudah berapa visi-misi yang dijalankan, apakah sudah maksimal, dan apa kendalanya,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya peran aktif kepala daerah dalam menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat, terutama terkait perizinan usaha dan investasi di sektor strategis seperti pariwisata dan perikanan.
“Kepala daerah harus aktif berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait, apalagi untuk daerah pesisir seperti Anambas yang punya potensi besar di pariwisata dan perikanan,” tegasnya.
Ayub turut menyinggung adanya daerah yang mampu bertahan dan berkembang karena kedekatan serta komunikasi yang baik antara kepala daerah dan pemerintah pusat.
“Ada daerah yang bisa bertahan karena hubungan baik kepala daerahnya dengan pemerintah pusat. Ini harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Pansus juga mendorong pemanfaatan program “Reboan” yang digagas Ditjen Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri sebagai wadah penyampaian berbagai persoalan daerah.
Di sisi lain, kurangnya sosialisasi kebijakan kepada masyarakat dinilai menjadi catatan penting yang dapat dimasukkan dalam rekomendasi DPRD.
“Kurangnya sosialisasi kebijakan kepada masyarakat juga harus menjadi perhatian dan bisa kita rekomendasikan,” katanya.
Ia menegaskan, rekomendasi DPRD tahun sebelumnya semestinya ditindaklanjuti oleh komisi-komisi dengan memantau progres pelaksanaannya.
Hal ini penting agar rekomendasi tidak sekadar menjadi catatan administratif.
“Komisi harus melihat sejauh mana progresnya, sehingga rekomendasi tidak hanya menjadi catatan, tetapi benar-benar dijalankan,” tegas Ayub.
Terkait kebijakan anggaran, Pansus juga mengingatkan adanya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen pada 2027.
Namun, aturan tersebut dapat dikecualikan bagi daerah tertentu dengan syarat mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
“Untuk daerah yang tidak mungkin bertahan dengan aturan itu, ada pengecualian, tetapi harus mendapat persetujuan Kemendagri dan Kementerian Keuangan,” pungkasnya.(Adv/Ven)
















