
Suarasatu.co, Anambas – Aktivitas kembali terlihat di kawasan pembangunan Pasar Loka, Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Namun, kegiatan yang berlangsung bukan kelanjutan pembangunan fisik, melainkan pengujian teknis dalam rangka audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau.
Audit tersebut dilakukan untuk memastikan hasil pekerjaan proyek sebelumnya sesuai spesifikasi teknis dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum pembangunan dilanjutkan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kepulauan Riau, Riduan Kristian Manik, mengatakan tim auditor saat ini sedang memeriksa sejumlah bagian bangunan, termasuk mutu dan kekuatan konstruksi.
“Yang sedang berjalan sekarang adalah tahap pengujian. Auditor memeriksa hasil pekerjaan sebelumnya untuk memastikan apakah bangunan itu layak diterima atau tidak,” ujar Riduan, saat dikonfirmasi, Suarasatu.co, Senin (20/4/2026).
Menurut dia, hasil audit akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan proyek Pasar Loka.
Ia menyebutkan, beberapa bagian konstruksi masih perlu ditinjau ulang sehingga pembangunan belum bisa langsung diteruskan.
“Kita masih menunggu hasil audit. Setelah itu baru diputuskan bagian mana yang bisa diterima dan mana yang harus diperbaiki,” katanya.
Riduan menjelaskan, lama proses audit bergantung pada tim BPKP. Namun, sesuai ketentuan, pemeriksaan dapat berlangsung paling cepat dua pekan hingga maksimal 30 hari kerja.
“Kalau cepat bisa sekitar dua minggu, tetapi ketentuannya paling lama 30 hari,” jelasnya.
Target Tender Ulang Awal Mei
Setelah audit selesai, pemerintah menargetkan proyek pembangunan Pasar Loka kembali masuk proses tender ulang pada awal Mei 2026.
“Kita harapkan awal Mei sudah bisa dilakukan tender ulang supaya pembangunan segera berjalan lagi,” ucapnya.
Ia juga memastikan anggaran lanjutan pembangunan masih tersedia dan akan disesuaikan dalam mekanisme pengadaan berikutnya.
Kontraktor Lama Terancam Sanksi
Sementara itu, kontraktor pelaksana sebelumnya, PT Trideriikck Sumber Makmur – PT Samudera Anugerah Indah Permai (KSO), berpotensi dikenai sanksi berat hingga masuk daftar hitam.
BPPW Kepri disebut telah menyiapkan langkah pemutusan kontrak setelah proyek dinilai tidak menunjukkan progres berarti meski masa kerja hampir satu tahun dan tambahan waktu sudah diberikan.
Sebelumnya, pihak BPPW telah menjalankan berbagai tahapan sesuai aturan, mulai dari teguran pertama dan kedua, evaluasi, surat peringatan hingga tiga kali Show Cause Meeting (SCM).
“Kami sudah memberikan tiga kali surat peringatan resmi dengan jeda masing-masing 30 hari. Namun tidak direspons dengan baik, sehingga sulit untuk dipertahankan,” ungkapnya, belum lama ini.
Riduan menambahkan, kontraktor sebelumnya telah menerima uang muka sebesar 15 persen atau sekitar Rp4 miliar dari nilai kontrak, ditambah pembayaran termin pertama sebesar 3 persen.
“Uang muka 15 persen sudah diberikan, termasuk termin sekitar 3 persen pada tahun pertama. Nanti itu akan dihitung untuk pengembalian ke negara,” tegasnya.
Keberlanjutan proyek Pasar Loka menjadi perhatian masyarakat Tarempa.
Warga berharap pembangunan pasar tersebut segera rampung agar bisa dimanfaatkan pedagang dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.(Ven)
















