Jelang Idulfitri 2026, THR ASN Anambas Belum Bisa Dibayar, Ini Penjelasan Bupati

0
72
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng komitmen bayar THR ASN 2026, Senin, 16/3/2026. (Foto: Istimewa)

Suarasatu.co, Anambas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas memastikan tetap akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepastian itu ditegaskan, di tengah keterbatasan kondisi keuangan daerah dan transfer dari pemerintah pusat yang belum masuk ke kas daerah.

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng menegaskan, bahwa THR merupakan kewajiban pemerintah daerah sekaligus hak para ASN yang harus dipenuhi.

“THR ASN itu kewajiban pemerintah daerah yang harus dijalankan dan ditunaikan. Kami pemerintah daerah akan membayarkannya karena itu hak seluruh ASN,” kata Aneng saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2026).

Menanggapi isu THR akan dibayarkan setelah Lebaran. Menurutnya, pembayaran akan langsung dilakukan apabila dana sudah tersedia.

“Tidak perlu menunggu setelah Lebaran. Kalau uangnya sudah ada, langsung kami salurkan,” terangnya.

Aneng mengungkapkan, hingga saat ini transfer dana dari pemerintah pusat yang menjadi salah satu sumber pembiayaan masih belum masuk ke kas daerah.

“Ya masih nyangkut,” katanya singkat.

Untuk memberikan kepastian kepada para ASN, Bupati Aneng pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2026 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.

Pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya. Namun, apabila belum dapat dibayarkan sebelum hari raya, maka THR dapat dibayarkan setelah Idulfitri.

Pemkab Kepulauan Anambas juga menegaskan tetap berkomitmen memenuhi hak aparatur negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kondisi kemampuan keuangan daerah saat ini belum memungkinkan pembayaran THR dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Pemerintah daerah menyatakan akan tetap mengupayakan pembayaran THR setelah Hari Raya dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Anambas juga mengharapkan seluruh aparatur negara dapat memahami kondisi keuangan daerah saat ini serta tetap menjaga kinerja, disiplin, dan komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(Ven)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini