Suarasatu.co, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan resmi menerima Piagam Penetapan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau. Melalui surat keputusan Nomor M.HH‑2.KI.09.02 Tahun 2025, Desa Wisata Pengudang ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual untuk kategori Kawasan Karya Cipta dan Merek.
Penyerahan piagam dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Edison Manik kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan yang didampingi Wakil Bupati Deby Maryanti, berlangsung di Aula Bandar Seri Bentan, Selasa (2/6/2026). Penetapan ini diberikan mengingat Desa Pengudang dinilai aktif dan konsisten dalam mendaftarkan serta melindungi segala potensi dan hasil karya masyarakat setempat.
Desa Pengudang sendiri merupakan desa pesisir dengan kearifan budaya Melayu, sekaligus memiliki kawasan konservasi padang lamun yang dikelola langsung oleh warga. Wilayah ini memiliki iklim tropis dengan suhu rata‑rata 30‑32°C pada siang hari dan 29‑30°C di malam hari, dengan musim hujan terjadi pada September sampai Januari serta musim kemarau antara Februari hingga Agustus.
Bupati Roby menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi‑tingginya kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Kepri yang selama ini aktif mendampingi dan membantu menggali serta melindungi kekayaan intelektual yang ada di daerahnya. Ia berharap kerja sama dan sinergi yang sudah terjalin dengan baik ini dapat terus ditingkatkan dan berjalan berkelanjutan ke depannya.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala serta seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Kepri. Ini adalah wujud kerja sama yang luar biasa, dan semoga langkah ini membawa manfaat besar untuk kemajuan Kabupaten Bintan di masa mendatang,” ujarnya.
Penerapan sistem kekayaan intelektual di sektor pariwisata dan ekonomi desa meliputi perlindungan merek dagang untuk produk wisata, merek kolektif bagi usaha mikro kecil dan menengah, pencatatan hak cipta, perlindungan indikasi asal usul produk, hak kekayaan intelektual komunal hingga perlindungan desain produk karya kreatif warga.(*Ian)

















