
Suarasatu.co, Anambas – Pendapatan Kabupaten Kepulauan Anambas dari sektor migas mengalami penurunan tajam pada tahun ini.
Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang sebelumnya berada di kisaran Rp100 miliar lebih, kini hanya tersisa Rp59 miliar.
Kondisi itu ikut menekan keuangan daerah hingga memicu defisit anggaran mencapai Rp110 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Anambas, Syarif Ahmad, membenarkan adanya penurunan transfer ke daerah, termasuk dampak dari penundaan maupun pemotongan dana pusat.
“Transfer ke daerah memang mengalami pemotongan ataupun penundaan. Itu yang disampaikan kemarin, sehingga saat ini DBH kita dari migas tinggal Rp59 miliar. Tahun sebelumnya masih di angka Rp100 miliar lebih,” kata Syarif Ahmad, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, berkurangnya penyaluran DBH Migas tidak lepas dari kebijakan pemerintah pusat yang sedang memprioritaskan sejumlah program nasional.
Program tersebut di antaranya Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih.
“Program-program prioritas pusat tentu membutuhkan anggaran besar, sehingga berdampak terhadap penyaluran dana transfer ke daerah,” ujarnya.
Syarif menjelaskan, posisi Anambas sebagai daerah penerima DBH Migas memiliki karakteristik berbeda dibanding wilayah penghasil migas di daratan. Sebab, sumber migas di wilayah Anambas berada di luar batas 12 mil laut.
Karena itu, kata dia, Anambas bersama Natuna ditetapkan sebagai daerah penghasil secara khusus berdasarkan ketentuan undang-undang.
“Kalau daerah seperti Rumbai, Duri, atau Pekanbaru, itu memang daerah penghasil karena ada sumur migas di daratan atau onshore. Sementara Anambas dan Natuna statusnya khusus,” jelasnya.
Lebih jauh, katanya, berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat, DBH Migas yang diterima Anambas hanya bersifat pemberian semata.
“Jadi, ketentuan dari pemerintah pusat bahwa DBH itu adalah sifatnya given. Given itu artinya ya diberikan saja gitu, bukan karena kita ini masuk dalam kategori daerah penghasil, karena itu sudah di luar batas 12 mil,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini Anambas hanya menerima DBH dari dua wilayah kerja migas, yakni eks ladang ConocoPhillips yang kini dikelola Medco E&P dan Star Energy.
Sementara produksi dari perusahaan migas lainnya belum masuk dalam skema penerimaan daerah.
“Hanya dua itu yang menjadi dasar penerimaan DBH kita sesuai aturan. Selebihnya, kita tidak mendapatkan bagian dari lifting perusahaan lain,” tegas Syarif.
Syarif menegaskan, penyaluran DBH Migas tetap dihitung berdasarkan lifting atau produksi migas.
Perhitungan dilakukan Kementerian ESDM, kemudian hasilnya diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk disalurkan ke daerah penerima.
“Jadi tetap ada hitung-hitungannya sesuai lifting. Bukan otomatis turun begitu saja, tetapi melalui mekanisme perhitungan pemerintah pusat,” tuturnya.
Turunnya DBH Migas membuat ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas semakin sempit.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih terbatas dinilai belum mampu menutup kebutuhan belanja daerah setiap tahun.
Akibat kondisi tersebut, Pemkab Anambas kini menghadapi defisit anggaran sekitar Rp110 miliar.
Pemerintah daerah pun mulai melakukan langkah efisiensi terhadap sejumlah pos belanja.
“Belanja-belanja nonproduktif sedang kami sisir. Yang masih bisa diefisiensikan akan kami kurangi supaya nilai defisit bisa ditekan di bawah Rp110 miliar,” katanya.
Syarif menambahkan, pemerintah daerah juga akan berupaya meminta perhatian lebih dari pemerintah pusat agar kondisi fiskal Anambas mendapat dukungan tambahan.
“Ke depan, upaya yang akan kami lakukan adalah memohon perhatian lebih dari pemerintah pusat, karena kemampuan fiskal daerah saat ini sangat terbatas dan belum mampu menutupi kebutuhan belanja yang telah direncanakan dalam APBD,” ucapnya.
Saat ini, BPKPD juga tengah menyiapkan rancangan APBD Perubahan (APBD-P) sebagai langkah penyesuaian kondisi keuangan daerah.
Nilai defisit terbaru nantinya akan diumumkan setelah seluruh proses evaluasi selesai dilakukan.(Ven)
















