Pelabuhan Perikanan Antang Segera Dikelola Pemkab Anambas, Aset Rp15 Miliar Masih Diverifikasi

0
37
Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DPPP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Arcan Iskandar, (Foto: Noven/Suarasatu.co)

Suarasatu.co, Anambas – Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Antang di Kabupaten Kepulauan Anambas resmi berada di bawah Pemerintah Kabupaten Anambas.

Namun sebelum resmi dikelola, aset senilai sekitar Rp15 miliar yang diserahkan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu masih harus diverifikasi ulang karena ditemukan sejumlah persoalan di lapangan.

Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DPPP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Arcan Iskandar, menegaskan pihaknya kini mulai mempersiapkan tata kelola kawasan pelabuhan tersebut.

“Ya, pengelolaan Pelabuhan Perikanan Antang berada di bawah naungan kami, DPPP Kabupaten Kepulauan Anambas. Saat ini masih dalam tahap persiapan,” kata Arcan, Sabtu (25/4/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan penyerahan simbolis melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Kepri dan Pemkab Kepulauan Anambas.

Dari data awal, terdapat sekitar 15 item aset dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp15 miliar. Meski begitu, rincian pasti aset yang akan diterima masih menunggu proses pendataan bersama tim aset provinsi dan kabupaten.

“Sekarang tim aset provinsi bersama tim aset kabupaten sedang merinci dan mendata aset-aset yang akan diserahkan,” ujarnya.

Dalam proses verifikasi, kata Arcan, ditemukan sejumlah kendala. Beberapa aset disebut tidak diserahkan secara utuh.

“Misalnya bangunan gudang diserahkan, tetapi mesin di dalamnya tidak ikut. Begitu juga genset darurat yang sangat dibutuhkan saat terjadi pemadaman listrik,” ungkapnya.

Tak hanya itu, ada pula fasilitas yang berada dalam satu kawasan pelabuhan namun tidak seluruhnya masuk daftar penyerahan.

Kondisi ini dinilai dapat menyulitkan pengelolaan kawasan secara menyeluruh.

Selain persoalan fisik aset, tim juga menemukan sebagian data yang digunakan masih merupakan inventaris lama dan belum diperbarui.

Karena itu, dalam waktu dekat pemerintah daerah bersama tim aset provinsi akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi riil aset tersebut.

“Kami akan cek langsung ke lapangan supaya jelas kondisi dan kelayakan aset yang akan diterima,” tegas Arcan.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya aset rusak berat yang tetap diserahkan kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, hal itu harus menjadi perhatian serius karena daerah memiliki keterbatasan anggaran pemeliharaan.

“Setiap aset akan kami nilai lagi. Kalau tidak layak atau biaya perbaikannya terlalu besar, tentu akan kami pertimbangkan kembali,” katanya.

Setelah proses penataan aset selesai, Pemkab Anambas berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Usaha Perikanan untuk mengelola kawasan Pelabuhan Perikanan Antang.

“UPT ini nantinya berfungsi sebagai fasilitator,” jelasnya.

Keberadaan UPT tersebut diharapkan memudahkan masyarakat, terutama pemilik kapal, dalam mengurus berbagai kebutuhan di satu kawasan terpadu.

Di area pelabuhan juga direncanakan tersedia fasilitas pendukung seperti cold storage dan sarana penunjang lainnya.

Selain itu, pemerintah daerah saat ini tengah menyusun peraturan daerah (Perda) terkait distribusi sebagai turunan regulasi yang ada agar pelaksanaannya lebih teknis dan efektif.

“Peraturan daerah terkait distribusi sebagai turunan dari regulasi yang ada sedang disusun. Ini penting agar pelaksanaannya lebih teknis dan efektif,” kata Arcan Iskandar.(Ven)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini