BPBD Anambas Musnahkan Sisa Bantuan Covid-19 yang Kedaluwarsa, Sejumlah Paket Sembako dan Vitamin Dibakar

0
23

Suarasatu.co. Anambas – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Anambas memusnahkan sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) berupa sisa bantuan penanganan Covid-19 yang telah kedaluwarsa dan tidak lagi layak digunakan.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penataan dan pengelolaan barang persediaan yang tersimpan di gudang BPBD sejak masa pandemi Covid-19.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rovaniyadi, mengatakan barang-barang yang dimusnahkan merupakan bantuan hibah dari sejumlah pihak yang sebelumnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak Covid-19 maupun korban bencana.

“Barang-barang tersebut merupakan bantuan hibah yang dulu disiapkan untuk warga terdampak Covid-19 dan juga untuk penanganan kebencanaan. Karena masih ada sisa di gudang dan kondisinya sudah kedaluwarsa atau tidak dapat dimanfaatkan lagi, maka dilakukan pemusnahan,” kata Rovaniyadi, saat ditemui, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, sebelum proses pemusnahan dilaksanakan, BPBD terlebih dahulu mengajukan usulan kepada Bupati Anambas melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), khususnya bidang aset.

Setelah memperoleh persetujuan, pemusnahan kemudian dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari bantuan sembako dari BRK Syariah yang diterima pada tahun 2021, bantuan sembako dari BPBD Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022, serta bantuan vitamin dari PT Ata Graha Peduli sebanyak 800 kotak yang diterima pada tahun 2021.

Menurut Rovaniyadi, masih tersisanya bantuan tersebut tidak terlepas dari kondisi pandemi yang mulai melandai ketika bantuan datang ke Anambas.

Ia mengatakan, sebagian bantuan baru diterima pada saat jumlah kasus Covid-19 sudah menurun sehingga kebutuhan distribusi kepada masyarakat tidak lagi sebesar pada masa awal pandemi.

“Covid-19 mulai muncul sekitar tahun 2019 hingga 2020. Sementara sebagian bantuan yang kami terima datang pada tahun 2021 bahkan ada yang tahun 2022. Saat itu kasus sudah mulai menurun sehingga pendistribusiannya tidak banyak lagi. Karena itu masih ada stok yang tersisa sampai sekarang,” ujarnya.

Proses pemusnahan turut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebagai bentuk transparansi dan pengawasan.

BPBD mengundang Dinas Kesehatan, Inspektorat, serta BPKPD untuk menyaksikan langsung kegiatan tersebut.

Pemusnahan dilakukan di kawasan Pelabuhan Jeti Tanjung Momong yang hingga kini belum beroperasi.

Lokasi itu dipilih karena berada jauh dari permukiman warga sehingga dinilai lebih aman dan meminimalkan dampak polusi yang ditimbulkan selama proses pembakaran.

“Kami memilih lokasi tersebut karena jauh dari kawasan pemukiman penduduk. Jadi pertimbangannya murni untuk mengurangi dampak yang mungkin timbul saat pemusnahan dilakukan,” jelas Rovaniyadi.

Ia juga menegaskan bahwa pemilihan lokasi tersebut bukan untuk menutupi kegiatan pemusnahan dari publik.

“Bukan karena ingin sembunyi-sembunyi atau ada maksud tertentu. Tidak ada. Lokasi itu dipilih semata-mata karena lebih aman dan jauh dari permukiman,” tegasnya.

Seluruh barang yang sudah tidak layak pakai itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan tong besi hingga tidak dapat digunakan kembali.(Ven)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini