
Suarasatu.co, Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Aula Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (24/7/2026), dipimpin Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan.
Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menuntaskan pembahasan Ranperda sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan serta menyepakati Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” kata Aneng.
Menurut Aneng, persetujuan bersama tersebut merupakan hasil dari pembahasan yang berlangsung secara intensif.
Selama prosesnya, pemerintah daerah dan DPRD juga melakukan konsultasi serta koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau guna menyempurnakan materi Ranperda.
Ia menilai berbagai masukan yang diberikan DPRD menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Mengenai masukan dan saran dari pimpinan maupun anggota DPRD akan segera saya perintahkan kepada perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti sehingga penyusunan pertanggungjawaban APBD pada tahun anggaran berikutnya dapat lebih baik lagi,” ujarnya.

Usai memperoleh persetujuan bersama, Pemkab Kepulauan Anambas akan segera menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Aneng mengatakan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah diinstruksikan untuk segera menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan agar proses evaluasi dapat berjalan tanpa hambatan.
“Hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau nantinya akan segera kami tindak lanjuti sehingga Ranperda ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.
Di akhir sambutannya, Aneng kembali menyampaikan penghargaan kepada DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan.
Ia berharap hubungan yang baik antara legislatif dan eksekutif terus terjaga demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel dan transparan. (Ven)
















