Pemkab Anambas Siapkan Pembenahan Data 27 Ribu Lahan, Bupati Aneng Dorong Kepatuhan Warga Bayar PBB

0
35
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (Foto:Suarasatu.co/Dok Diskominfotik Anambas)

Suarasatu.co, Anambas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas mulai membenahi pendataan kepemilikan lahan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Langkah tersebut dilakukan setelah, Bupati Aneng menerima informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa terdapat sekitar 27.000 kepemilikan lahan yang telah terdata di wilayah tersebut.

Meski demikian, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menegaskan data tersebut masih akan diverifikasi agar benar-benar akurat sebelum menjadi dasar dalam penataan administrasi perpajakan daerah.

“Kami mendapat informasi dari BPN bahwa ada sekitar 27.000 kepemilikan lahan yang sudah terdata di Anambas. Sekarang kami masih melakukan pengecekan kembali agar datanya benar-benar valid,” kata Aneng, kepada Suarasatu.co, Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, validasi data menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap objek pajak tercatat secara tepat sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Setelah proses tersebut rampung, pemerintah daerah akan mulai melakukan pembenahan terhadap administrasi Pajak Bumi dan Bangunan secara bertahap.

Upaya itu diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Yang ingin kami dorong adalah PBB. PBB itu kewajiban kepada negara dan tentu juga berdampak pada daerah karena dapat menambah pendapatan. Pelan-pelan kita akan menata pembenahan PBB itu kepada masyarakat,” ujarnya.

Aneng menegaskan, langkah yang dilakukan pemerintah bukan bertujuan menambah beban masyarakat, melainkan mengingatkan pentingnya memenuhi kewajiban sebagai warga negara.

“Kami bukan ingin membebankan masyarakat, tetapi ingin mengingatkan bahwa membayar PBB merupakan kewajiban. Dengan tertib membayar pajak, masyarakat juga ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban membayar PBB memiliki konsekuensi hukum apabila diabaikan.

Karena itu, pemerintah daerah akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

“Karena ada juga konsekuensi hukumnya apabila PBB tidak dibayarkan. Jadi kami berharap masyarakat bisa semakin sadar dan patuh terhadap kewajiban tersebut,” ucapnya.

Pemkab Kepulauan Anambas berharap pembaruan data kepemilikan lahan yang dilakukan bersama BPN dapat menjadi dasar dalam mewujudkan administrasi pertanahan dan perpajakan yang lebih tertib, sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor. (Ven)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini