
Suarasatu.co, Anambas – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dengan nilai Rp743.679.354.227,96.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (10/8/2026), di Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Anambas Rian Kurniawan dan dihadiri Bupati Aneng. Dari 20 anggota DPRD, sebanyak 19 orang hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Rian mengatakan, kesepakatan KUA dan PPAS menjadi salah satu tahapan penting sebelum penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2027.
Menurut dia, dokumen tersebut akan menjadi pedoman dalam menyusun arah kebijakan anggaran daerah untuk tahun mendatang.
“KUA dan PPAS yang kita sepakati merupakan pedoman yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027,” kata Rian dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, angka yang telah disepakati merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan tersebut, kata Rian, berlangsung dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari DPRD maupun penjelasan pemerintah daerah terkait kebijakan yang akan dijalankan pada 2027.
“Berbagai pandangan, masukan, kritik, dan usulan telah disampaikan oleh DPRD kepada pemerintah daerah. Begitu pula pemerintah daerah telah memberikan penjelasan dan argumentasi atas berbagai kebijakan yang direncanakan,” ujarnya.
Rian menilai proses pembahasan menunjukkan adanya kerja sama antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun arah kebijakan anggaran daerah.
Ia juga mengapresiasi jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang dinilai terbuka selama pembahasan hingga dokumen KUA dan PPAS dapat disepakati sesuai jadwal.
“DPRD memberikan apresiasi kepada Saudara Bupati beserta jajarannya yang telah bekerja keras dan terbuka selama proses pembahasan, sehingga dokumen KUA dan PPAS ini dapat kita sepakati bersama tepat waktu,” katanya.

Setelah kesepakatan KUA dan PPAS ditandatangani, tahapan selanjutnya akan berlanjut pada pembahasan RAPBD sebelum ditetapkan menjadi APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2027.
Rian berharap proses pembahasan berikutnya tetap berjalan dengan semangat kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah.
Ia menekankan, anggaran yang nantinya ditetapkan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Anambas.
“Semoga semangat kebersamaan yang telah terbangun ini terus kita pelihara dalam setiap tahapan pembahasan rancangan APBD hingga nantinya dapat ditetapkan menjadi APBD Tahun Anggaran 2027 yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Rian. (Adv)
















