Penerimaan Pajak Air Permukaan Anambas Hanya Rp40 Juta per Tahun, BPKPD Dorong Munculnya Pengelolaan Air Baru

0
25
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Syarif Ahmad, (Foto: Noven/Suarasatu.co)

Suarasatu.co, Anambas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas masih menerima pendapatan yang relatif kecil dari sektor bagi hasil pajak air permukaan.

Dalam satu tahun, daerah hanya memperoleh sekitar Rp40 juta yang disalurkan pemerintah provinsi melalui mekanisme bagi hasil pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Syarif Ahmad, mengatakan pajak air permukaan yang dipungut pemerintah provinsi berasal dari sejumlah sumber pengelolaan air yang ada di Anambas.

Menurutnya, salah satu objek pajak air permukaan berada di Desa Bayat, Kecamatan Siantan Utara, yakni sumber air Bendung. Selain itu, terdapat pula usaha air kemasan Hanqua yang beroperasi di Kecamatan Siantan.

“Kalau pajak air permukaan Kabupaten Kepulauan Anambas yang ditarik oleh provinsi itu lokasinya ada di Desa Bayat, Kecamatan Siantan Utara, sumber air Bandung. Kemudian ada juga di Kecamatan Siantan yang dijadikan untuk usaha air kemasan Hanqua,” kata Syarif, saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, pajak tersebut dipungut oleh pemerintah provinsi dan kemudian dikembalikan kepada pemerintah kabupaten dalam bentuk dana bagi hasil pajak.

“Nah itu ditarik pajaknya oleh provinsi lalu dikembalikan ke Kabupaten Kepulauan Anambas dalam bentuk bagi hasil pajak,” ujarnya.

Syarif menerangkan, penyaluran dana bagi hasil pajak dilakukan setiap triwulan atau empat kali dalam setahun. Khusus triwulan terakhir, pembayaran biasanya dilakukan pada awal tahun berikutnya.

“Kalau di tahun 2026 ini triwulan pertama Januari sampai Maret sudah dibayar. Tetapi triwulan kedua belum, itu biasanya disalurkan pada bulan Juli,” jelasnya.

Untuk besaran penerimaan, Pemkab Anambas selama ini menerima sekitar Rp10 juta setiap triwulan.

“Khusus untuk pajak air permukaan ini nilai yang kita terima sebesar Rp10 juta per triwulan. Jadi kalau satu tahun angka yang kita terima sebesar Rp40 juta,” ungkapnya.

Menurut Syarif, angka tersebut digunakan sebagai dasar asumsi pendapatan daerah karena mengacu pada realisasi tahun-tahun sebelumnya.

Namun, besaran yang diterima tetap bergantung pada hasil perhitungan dan penyaluran dari pemerintah provinsi.

“Angka ini referensinya kami ambil dari tahun-tahun sebelumnya karena kami masukkan dalam asumsi pendapatan. Nantinya realisasinya tergantung dari provinsi berapa yang mereka salurkan,” katanya.

Meski demikian, ia memastikan tidak ada kendala berarti dalam realisasi bagi hasil pajak air permukaan tersebut.

Pemerintah daerah dapat memantau perkembangan realisasinya setiap bulan, sementara proses penyaluran dilakukan setelah perhitungan selesai.

“Kalau untuk realisasi pajak tidak ada kendala karena bagi hasil pajak pasti realisasinya bisa terlihat di setiap akhir bulan. Penyalurannya saja yang dilakukan setelah perhitungan selesai,” ujarnya.

Syarif mengakui kontribusi pajak air permukaan terhadap pendapatan daerah masih sangat kecil dan belum mampu memberikan dampak signifikan terhadap kebutuhan belanja daerah.

“Hanya nilainya saja masih relatif kecil untuk menutupi belanja daerah. Sumber-sumber pengelolaan air permukaan di Anambas ini memang tidak besar,” ungkapnya.

Karena itu, BPKPD mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang berwenang, khususnya DKUMPP, untuk mendorong lahirnya pengelolaan air permukaan baru yang berpotensi meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak.

Ia juga mengungkapkan adanya produk air minum kemasan baru yang mulai muncul di Anambas.

“Informasi yang saya terima sudah ada produk baru dari Desa Tarempa Timur, kawasan Antang, air kemasan dalam bentuk gelas namanya Air Building. Cuma sudah sejauh mana proses perizinannya karena bukan bidang BPKPD kami tidak tahu. Tapi sudah mulai dikomersilkan dan sudah bisa dibeli,” tutupnya.(Ven)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini