Digitalisasi Layanan Pertanahan BP Batam: LMS Diperbarui, TTE Diterapkan

0
0

Suarasatu.co, Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memperkuat digitalisasi layanan pertanahan untuk meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Melalui Direktorat Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir dan Reklamasi, BP Batam menyelenggarakan sosialisasi pemutakhiran akun Land Management System (LMS) Online sekaligus penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam proses penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT), pada Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini berlangsung secara bertahap mulai 4 hingga 6 Februari 2026 di Marketing Data Centre PDSI BP Batam.

Kasubdit Dokumentasi Lahan, Pesisir dan Reklamasi Danang Febrian yang membuka kegiatan mengatakan, BP Batam berkomitmen untuk mengelevasi layanan pertanahan melalui transformasi digital yang mudah dan efisien. Penerapan TTE dilakukan melalui kolaborasi dengan penyedia teknologi digital trust terkemuka, Privy Indonesia, untuk menjamin keamanan dan kecepatan pengurusan dokumen elektronik.

“Menindaklanjuti banyak masukan terhadap penerapan LMS, kami melakukan transformasi digital dengan pemutakhiran akun baru LMS yang terintegrasi dengan tanda tangan elektronik,” ujar Danang.

Langkah ini juga didasarkan pada komitmen pelayanan publik untuk mendukung percepatan proses administrasi, peningkatan akuntabilitas data, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Lahan, Pesisir dan Reklamasi Tino Chandra Siregar menjabarkan, inovasi digital TTE ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa sebanyak 1.038 Penerima Alokasi belum melakukan penandatanganan PPT pada tahun 2025. Totalnya, dari tahun 2020 hingga 2025 terdapat 1.895 pemohon yang belum menandatangani dokumen terkait.

“Dengan TTE, tanda tangan bisa dilakukan dimana saja, tanpa perlu hadir secara fisik dan tidak ada antrian,” jelas Tino.

Penerapan TTE ini berdasarkan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan, Pasal 41 ayat (4). Adapun alur pelaksanaannya sebagai berikut, Pendaftaran akun dengan mengisi identitas diri, mengunggah KTP dan swafoto, serta menyetujui syarat penggunaan, Verifikasi data oleh Privy Indonesia dan Aktivasi akun dengan persetujuan otorisasi penandatanganan secara otomatis.

Ditemui secara terpisah seusai rapat, Direktur Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir dan Reklamasi Denny Tondano mengatakan, kegiatan sosialisasi bersama Privy Indonesia diharapkan dapat memperluas pemahaman para pemangku kepentingan termasuk notaris, pejabat pembuat akta tanah, pengembang, dan masyarakat umum mengenai mekanisme penggunaan LMS Online dan TTE dalam proses pertanahan di kawasan Batam.

“Kegiatan ini juga sekaligus menampung masukan dan saran dari peserta, mengingat pelaksanaan TTE akan dilakukan secara bertahap sebagai opsi bagi pemohon yang tidak dapat hadir untuk menandatangani secara fisik,” ucapnya.

Hal ini sejalan dengan semangat Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra untuk terus meningkatkan pelayanan melalui transformasi digital pada layanan pertanahan, serta mendukung iklim investasi yang kondusif dan inklusif.

“Implementasi LMS Online dan TTE mencerminkan komitmen BP Batam untuk memberikan layanan publik yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha,” pungkas Denny.(*Dani)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini