Suarasatu.co, Bengkalis – Pansus II DPRD Kabupaten Bengkalis bersama jajaran perangkat daerah menggelar pembahasan dan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan Pemerintah Provinsi Riau, Kamis (07/05/2026) di Kantor Bappeda Provinsi Riau.
Pertemuan ini difokuskan pada penyelarasan penetapan Kawasan Pertanian, validasi data lahan baku sawah minimal 87 persen, serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketentuan pemerintah pusat.
Ketua Pansus II, Asep Setiawan menegaskan regulasi ini disusun sebagai langkah strategis menahan laju alih fungsi lahan. “Kami ingin Ranperda ini matang, aplikatif dan memberikan perlindungan nyata demi ketahanan pangan daerah,” ujarnya.
Dalam diskusi, anggota Pansus II, Sanusi menyoroti pentingnya kejelasan definisi tanah terlantar agar tidak terjadi perbedaan persepsi dengan masyarakat.
Ia juga meminta kepastian urutan penetapan kawasan dan perlindungan agar tidak tumpang tindih aturan.
Menanggapi hal tersebut, Pemprov Riau mengingatkan perlunya konsultasi publik bertahap, penyusunan jadwal kerja jelas, serta keselarasan data dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Disampaikan pula bahwa Ranperda ini bersifat regulasi perlindungan, berbeda dengan aturan penetapan kawasan.
Di akhir pertemuan, Pansus II berkomitmen menyelesaikan Ranperda secara komprehensif dan selaras dengan kebijakan pusat maupun provinsi, agar lahir aturan efektif menjaga keberlanjutan sektor pertanian Bengkalis.(*Anuar)

















